NUNUKAN, infoSTI – Perjodohan dan rencana pernikahan pemuda bernama SM (25), warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berantakan karena gadis yang dipacarinya selama ini, menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan yang keduanya lakukan semasa menjalin asmara.
SM akhirnya harus mendekam di jeruji besi dengan sangkaan pasal perlindungan anak.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, kasus tersebut, dilaporkan keluarga kekasih korban.
‘’Pelaku ini melakukan persetubuhan kepada pacarnya yang masih dibawah umur beberapa kali,’’ ujarnya, saat dikonfirmasi.
Barasa menuturkan, pelaporan kasus ini, berawal ketika korban sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di salah satu perusahaan kelapa sawit di pedalaman Nunukan.
Teman korban yang melihatnya selalu murung dan tak bersemangat, menegurnya dan menanyakan masalah sahabatnya.
‘’Ceritalah si korban, kalau dia tidak terima cowoknya SM dijodohkan, dengan alasan dia pernah melakukan hubungan badan beberapa kali dengan SM,’’ kata Barasa.
‘’Kejadian pertama pada 2022 saat ia masih kelas 2 SMP, dan kejadian terakhir pada November 2024 lalu,’’ jelasnya.
Korban juga mengaku takut memberitahukan hal tersebut kepada kedua orang tuanya, sehingga ia bingung dan hanya bisa melamun memendam kecewa karena SM mengingkari janjinya bahwa ia akan bertanggung jawab atas perbuatan tak senonoh tersebut.
Merasa prihatin dengan kondisi korban, sahabat korban diam diam datang ke rumah sahabatnya dan mengungkap semua cerita yang ia dengar kepada kedua orang tua korban.
‘’Orang tua korban kemudian datang ke rumah SM. Meminta baik baik agar SM segera menikahi putrinya. Tapi jawaban orang tua SM, korban akan dinikahi tapi langsung diceraikan karena SM sudah dijodohkan dengan wanita lain,’’ kata Barasa.
‘’Rencana lamaran dan naik jujuran (seserahan) dijadwalkan tanggal 20 Desember 2025 dan resepsi pernikahan di akhir Desember 2025,’’ imbuhnya.
Tak terima dengan jawaban keluarga SM, keluarga korban memilih melaporkannya ke polisi.
Polisi kemudian mengamankan SM dengan sejumlah barang bukti, masing masing, Baju Daster warna hijau bertuliskan Gucci dan selembar kain sarung bermotif bunga.
SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.











