Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Kaltara

Buruh TKBM Nunukan Gelar Unjuk Rasa Damai, Menuntut Penyelesaian Dualisme Koperasi di Pelabuhan Tunon Taka

badge-check


					Para buruh Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar unjuk rasa damai di Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Senin (8/12/2025). Perbesar

Para buruh Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar unjuk rasa damai di Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Senin (8/12/2025).

NUNUKAN, infoSTI – Para buruh Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar unjuk rasa damai di Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Senin (8/12/2025).

Aksi yang merupakan gerakan buruh nasional ini, menuntut penyelesaian dualisme koperasi TKBM di Perbatasan RI – Malaysia.

Keberadaan koperasi saingan, dikatakan orator demo, Dafri, mengakibatkan rebutan jatah tenaga bongkar muat batu bara, yang sudah terjadi sejak awal 2021.

Puncak masalah terjadi pada Sabtu (12/06/2021) saat puluhan buruh TKBM Tunon Taka mendatangi kantor KSOP Nunukan.

Para buruh dan mandor berdemo, mereka mendesak KSOP untuk segera mengambil sikap dengan memediasi permasalahan yang terjadi.

‘’Aksi kami, menindaklanjuti hasil Rakor Nasional Ke-V INKOP TKBM Pelabuhan pada tanggal 18 November 2025 di Hotel Borobudur Jakarta,’’ ujar Dafri.

Ada 6 poin tuntutan yang menjadi pernyataan sikap TKBM Tunon Taka Nunukan yang dibacakan Dafri.

1. Mendesak Menhub Cq Dirjen Perhubungan Laut agar dapat menerbitkan SE Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) kepada Koperasi TKBM seluruh Indonesia, sebagaimana ketentuan Permenkop Nomor 6 tahun 2023.

2. Meminta Menhub RI, menginstruksikan kepada Dirjen Hubla, Direktur Lalu Lintas dan angkutan laut, Kepala KSOP/KUPP seluruh pelabuhan, agar Koperasi TKBM Pelabuhan yang mewadahi para tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, dilibatkan pada semua aktifitas kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

3. Mendesak Menhub RI agar menginstruksikan Dirjen Hubla untuk melaksanakan SKB (Menhub, Menaker dan Menkop), khususnya tentang kegiatan bongkar muat di area Ship to Ship (STS) yang menggunakan floating Crane, agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat.

4. Meminta Menhub, Dirjen Hubla, DirLala, untuk menginstruksikan kepada :

a. KSOP Kelas IV Nunukan, agar tidak mengeluarkan PMKU kepada Koperasi lain selain Koperasi TKBM Nunukan yang telah terdaftar di INKOP Pelabuhan.

b. Mengeluarkan SE perihal bongkar muat di area STS yang menggunakan floating crane, agar menggunakan operator dari pelabuhan setempat.

5. Mendesak Menhub dalam penyelenggaraan TKBM, agar menjalankan undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi.

6. Kalau tidak diindahkan maka TKBM buruh pelabuhan seluruh Indonesia akan mogok kerja sesuai ketentuan perundangan.

‘’Dua poin yang kami sisipkan dalam tuntutan, adalah masalah internal di Nunukan yang tak kunjung selesai. Kami selalu rebutan jatah kerja yang berpotensi mengganggu kenyamanan. Ini yang perlu perhatian agar segera diselesaikan KSOP,’’ kata Dafri.

Untuk diketahui, perselisihan antar Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, menjadi persoalan berkepanjangan.

Ada 2 Koperasi yang memiliki buruh bongkar muat batu bara, masing masing Koperasi TKBM Tunon Taka dan Koperasi Maju Sentosa.

Masing masing pihak saling merasa benar dan telah sesuai dengan aturan dalam melakukan aktivitas bongkar muat.

Koperasi TKBM Tunon Taka berpegang pada SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan.

Sementara Koperasi Maju Sentosa, berpegang pada Permenhub No.152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

Masalah ini sempat dimediasi KSOP Nunukan, namun sampai hari ini, solusi yang mereka tawarkan hanya menemui jalan buntu. Perselisihan terus terjadi dan menjadi masalah berkepanjangan.

Penanggung Jawab Status Hukum dan Sertifikasi Kapal pada KSOP Nunukan, Ahmad Tang, mengakui, dualisme Koperasi TKBM di Nunukan menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung rampung.

‘’Kita juga menyadari dualisme yang terjadi, berdampak pada ketertiban kegiatan pelabuhan. Maka orasi dan kondisi yang menjadi tuntutan para buruh TKBM, akan kami teruskan ke pusat,’’ ujarnya kepada para pendemo.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara