Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Kaltara

DD Tahap 2 Tak Bisa Cair, 91 Kades di Perbatasan RI – Malaysia Segera Menggugat PMK 81 ke Ombudsman

badge-check


					Kepala DPMPD Nunukan, Helmi Pudaslikar. Perbesar

Kepala DPMPD Nunukan, Helmi Pudaslikar.

NUNUKAN, InfoSTI – Sebanyak 91 Kepala Desa di Perbatasan RI – Malaysia, mengancam demo dan menggugat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ke Ombudsman.

Wacana tersebut, merespon ketentuan pencarian Dana Desa (DD) tahap 2 yang tak bisa cair, jika masing masing desa/kelurahan tidak melampirkan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu sarat pencairan.

Untuk diketahui, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memiliki 232 desa.

Dari jumlah tersebut, 91 desa terdampak kebijakan baru PMK 81, dimana DD tahap 2 dengan total sekitar Rp 20 miliar, tak bisa cair. Sementara 141 desa lain, sudah lebih dulu cair sebelum terbit PMK dimaksud.

‘’Sejak PMK 81 kita sampaikan ke 91 Kades itu, mereka sudah protes dan menyuarakan demo ke KPPN sebagai kepanjangan tangan Kemenkeu di daerah. Tapi hari ini, ada pemberitahuan Menkeu sedang membahas masalah PMK 81. Jadi keputusan para Kades akan demo atau tidak, setelah ada keputusan rapat oleh Kemenkeu hari ini,’’ ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaslikar, ditemui, Rabu (3/12/2025).

Rencana demonstrasi besar besaran juga sudah disusun, dimana sebagian Kades dan perangkat desa akan berdemo ke KPPN Nunukan.

Sementara sebagian lain, melakukan demo di Kantor Kecamatan, karena kendala geografis dan biaya yang tak murah menuju Kota Kabupaten Nunukan.

Kades berencana menggugat PMK 81 ke Ombudsman

Dari sejumlah pertemuan yang diinisiasi para Kades, mereka menyuarakan keheranan mereka atas beleid PMK 81, yang menurut mereka mall administrasi.

Bagaimana tidak, Kemenkeu memberi batas akhir untuk penyerahan berkas KDMP pada 17 September 2025.

Sedangkan PMK 81 sendiri, baru ditetapkan pada 19 November 2025, dan diundangkan pada 25 November 2025.

‘’Para Kades menganggap ini mall administrasi. Bagaimana mungkin sebuah aturan ditetapkan dengan berlaku surut. Muncullah wacana para Kades akan menggugat PMK 81 ke Ombudsman melalui APDESI,’’ imbuh Helmi.

Selain itu, jika skenario pencairan DD tahap 2 dilakukan sesuai beleid PMK 81, maka ada dua skema yang menjadi acuan.

Yaitu skema non earkmark yang bisa diartikan sebagai skema yang tidak ditentukan pemerintah pusat dan menjadi prioritas desa.

Serta skema earkmark yang harus mengacu pada mandatory, dengan membagi anggaran sebesar 20% untuk ketahanan pangan.

Sebesar 15% untuk penanganan kasus stunting, dan sebesar 25 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

‘’Jika merujuk skema tersebut, maka DD di Kabupaten Nunukan yang tadinya rata rata menerima Rp 700 juta perdesa, hanya tersisa sekitar 36 persen atau sekitar Rp 252 juta,’’ urai Helmi.

Helmi melanjutkan, masalah ini belum membahas regulasi apakah status terutang bisa dilakukan di desa, dan bagaimana system pembayarannya nanti.

‘’Dana mana yang bisa menjadi talangan di tahun berikutnya. Kan ini membingungkan para Kades. Padahal kalau masalah Badan Hukum KDMP, kan Kemenkeu bisa melihat situs Kemenkumham, karena 91 Desa di Kabupaten Nunukan, sudah memiliki badan hukum KDMP yang telah terdaftar sejak 30 Mei 2025,’’ sesalnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap 2.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 tahun 2024.

Menkeu mensyaratkan adanya akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Jika regulasi tersebut tak dipenuhi, maka pencarian DD tahap 2 tak bisa dilakukan.

DPMPD masih lakukan pendataan

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Nunukan, Helmi Pudaslikar, mengatakan, kebijakan baru tersebut, membuat kepala desa di Kabupaten Nunukan, terhenyak dan panik, karena banyak program pembangunan desa telah berjalan.

Diantaranya, kegiatan padat karya tunai desa, pembayaran honor pelaksana kegiatan di desa seperti kader statistik.

Pembayaran program fisik yang sedang berjalan, termasuk kegiatan yang melibatkan pihak ketiga.

‘’Biasa kalau proyek fisik, mereka ambil material di pihak ketiga. Kalau DD tahap 2 tak bisa cair, bagaimana mereka menanggulangi semua itu,’’ kata Helmi.

‘’Salah satu wacana yang mengemuka, para Kades merencanakan demo di seluruh wilayah. Mereka akan mendemo KPPN sebagai perangkat Kemenkeu di daerah,’’imbuhnya.

Sejauh ini, belum ada skema yang menyatakan program yang dikerjakan dengan Dana Desa bisa menjadi terutang layaknya proyek yang dibiayai APBD.

Dari data BPMPD Nunukan, anggaran DD tahap 2 yang terancam tak bisa dicairkan bagi 91 desa di perbatasan RI – Malaysia ini, sekitar Rp 20 miliar.

‘’Kita khawatir Pak Menkeu menganggap anggaran itu adalah dana tidur, atau dana yang tidak terserap, padahal anggaran itu untuk membayar kegiatan yang telah atau sedang berjalan di desa desa,’’ imbuhnya.

Helmi meminta 91 Kades, agar segera menyerahkan rincian laporan kegiatan dan besaran anggaran yang belum terbayar di masing masing desa.

‘’Kita masih mendata, jadi belum ada angka yang bisa saya katakan,’’jelas Helmi.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara