Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Sempat Dipenjara 20 Hari, Kasus IRT di Nunukan yang Gadaikan Motor Rental berakhir Damai

badge-check


					Polsek Nunukan berhasil menyelesaikan kasus penggelapan motor rental dengan restorative justice. IRT SR (42) nekat melakukan penggelapan karena desakan ekonomi. Dok.Polsek Nunukan. Perbesar

Polsek Nunukan berhasil menyelesaikan kasus penggelapan motor rental dengan restorative justice. IRT SR (42) nekat melakukan penggelapan karena desakan ekonomi. Dok.Polsek Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mendamaikan kasus seorang IRT pelaku penggelapan motor rental.

IRT bernama SR (42), nekat menyewa motor rental Rp 100.000 per hari, lalu menggadaikannya seharga Rp 4,8 juta. Ia beralasan terdesak ekonomi.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disco Barasa mengatakan, pihak korban dan pelaku sama-sama menginginkan adanya penyelesaian masalah lewat damai atau tidak mengedepankan pidana.

“Polisi hanya memfasilitasi proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban dan pihak terkait lainnya. Tadi siang, korban bersedia mencabut laporan dan tidak menuntut pelaku,” ujar Barasa, dihubungi, Kamis (27/11/2025).

Kesepakatan damai, dituangkan dalam surat pernyataan, dan menjadi dasar pencabutan laporan.

Permohonan pencabutan laporan dimohonkan sendiri oleh pemilik jasa rental motor, Fadli (37) selaku korban.

Polsek Nunukan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan tambahan kepada pelapor dan korban.

Setelah proses pemeriksaan selesai, unit Reskrim Polsek Nunukan pada 26 November melaksanakan gelar perkara khusus pencabutan laporan Polisi Nomor: LP/B/52/XI/2025/SPKT/POLSEKNUNUKAN/POLRESNUNUKAN/POLDAKALTARA.

“Penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” urai Barasa.

“Pelaku, sempat diamankan selama 20 hari sejak 15 November 2025. Dengan selesainya perkara ini, pelaku langsung dibebaskan,” kata dia.

Kronologis kasus

Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial SR (42), warga Jalan Sanusi, RT 006, Nunukan Barat, Sabtu (15/11/2025).

SR dilaporkan Fadli (37), pemilik jasa rental motor di Jalan Hasanuddin, RT 008, Nunukan Utara, karena menggadaikan motor yang ia sewa.

‘’Ceritanya Ibu SR ini menyewa motor di rental, dengan perjanjian sewa Rp 100.000 per hari. Namun sampai 15 hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan, malah digadaikan ke orang,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, saat dikonfirmasi Kamis (26/11/2025) pagi.

Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 09.07 wita.

Saat itu, pemilik rental menyerahkan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna merah hitam dengan nomor polisi KU-4056-N kepada SR.

Keduanya sepakat untuk biaya sewa Rp 100.000/hari. Namun sampai 15 hari, motor sewa tersebut tak kunjung dikembalikan.

Pemilik rental kemudian berusaha mencari tahu keberadaan motornya dan mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan ke orang lain.

Tak terima dengan kelakuan SR, pemilik rental memutuskan melaporkannya ke polisi.

Saat diamankan polisi, SR tak membantah telah menggadai motor yang ia sewa Rp 100.000/hari kepada orang bernama SY dengan harga Rp 4,8 juta.

‘’Uang hasil gadai sudah habis. Dia pakai untuk menutup utang dan keperluan sehari hari. Motifnya karena ekonomi,’’ jelas Barasa.

Bersama SR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

  1. STNK dengan Nomor Polisi KU 4056 N.
  2. Sepeda motor Mio IM3 warna merah hitam dengan Nomor Polisi KU 4056 N.
Facebook Comments Box

Trending di Hukrim