NUNUKAN, infoSTI – Gadis pelajar berusia 16 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pelecehan seksual ayah kandungnya, K (38).
Ia mengaku tak berdaya dan bingung harus berbuat apa, ketika orang yang seharusnya menjadi pelindungnya, justru memperlakukannya tidak senonoh dan diluar etika.
‘’Pengakuan korban, ia empat kali dicabuli ayah kandungnya,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Kamis (27/11/2025).
Dari penuturan korban, pelecehan seksual/pencabulan, dilakukan pada waktu yang berbeda beda.
Pelaku selalu menyentuh bagian bagian sensitive korban, hingga menggesekkan alat kelamin pada tubuh korban.
Sunarwan melanjutkan, kedekatan emosional sebagai orang tua, menjadikan pelaku leluasa melakukan perbuatan tak beradab tersebut.
‘’Kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur, belum mampu menolak atau melawan. Hubungan darah (ayah anak), memanipulasi perasaan korban, membuatnya merasa bingung, hingga merasa bersalah,’’ tutur Sunarwan.
Kejadian yang terus berulang tersebut, selalu menghantui, membuat korban tak nyaman, tertekan dan tak bisa berkonsentrasi di sekolah, sehingga korban akhirnya memberanikan diri menceritakan hal tersebut kepada wali kelasnya.
‘’Wali kelas merasa perlu segera menindaklanjuti, karena pernyataan korban berkaitan dengan keselamatan dan kondisi psikologis siswa. Selanjutnya wali kelas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan berupaya menghubungi ibu kandung korban untuk datang ke sekolah,’’ jelasnya.
Setelah memberitahukan peristiwa yang dialami korban kepada ibu kandungnya, sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga korban.
‘’Akhirnya ibu korban melaporkan suaminya ke polisi. Pelaku yang sekaligus ayah kandung korban, kita amankan,’’ imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, selembar baju dalam warna putih, sarung bercorak loreng, dan celana dalam warna merah.
Pelaku, terancam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.











