NUNUKAN, infoSTI – Lambannya layanan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan, menjadi keluhan warga.
Banyak masyarakat melapor ke DPRD Nunukan, karena lamanya waktu tunggu pasca berkas diajukan, bahkan ada yang sampai 10 bulan sertifikat tanah tak kunjung terbit.
Hal ini, disuarakan Ketua LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku), Haris Harleck. Ia menuturkan, banyak masyarakat pemohon sertifikat, diminta mencantumkan nomor telepon saat mengajukan berkas, tetapi mereka mengaku tidak pernah dihubungi ketika ada kekurangan dokumen.
‘’Padahal proses pengukuran tanah, biasanya dilakukan bersama pihak kecamatan dan desa.Tapi kenapa bisa lambat dan menjadi keluhan banyak masyarakat kita,’’ katanya heran, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar pemohon, mengurus sertifikat kategori reguler, bukan program prona atau program khusus lainnya.
‘’Malah ada warga Nunukan Selatan yang sudah menunggu hingga empat bulan tanpa kejelasan. Padahal penerbitan sertifikat biasanya selesai dalam waktu sekitar dua minggu saja,’’ imbuhnya.
Warga juga mengeluhkan munculnya biaya tambahan seperti transportasi dan biaya register selama proses pengurusan.
Meski bukan biaya resmi, hal ini tetap menjadi beban bagi pemohon yang berharap pelayanan berjalan lancar.
Lamanya waktu tunggu tanpa kejelasan, telah membuat masyarakat dirugikan karena harus bolak-balik mengurus berkas.
‘’Alasan antrean tidak relevan ketika dalam satu desa hanya ada dua hingga tiga permohonan tetapi tetap memakan waktu panjang,’’ jelasnya.
Merespon banyaknya permasalahan tersebut, Haris meminta DPRD menegur BPN agar memperbaiki layanan penerbitan sertifikat.
‘’Kita ingin ada kejelasan bagi masyarakat, semua mau pelayanan publik berjalan tertib dan transparan. Warga berhak mendapatkan kepastian waktu dan informasi yang jelas selama proses pengurusan SHM berlangsung,’’ kata Arlek.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan DPRD akan mempertanyakan mekanisme pengurusan SHM dan durasi standar yang digunakan BPN dalam menyelesaikan penerbitan sertifikat dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut Mansur, pelayanan publik harus berpegang pada prinsip mudah, cepat, transparan, dan adil.
Ia menilai, setiap jenis layanan wajib, memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas agar warga tidak menunggu terlalu lama.
“Kita akan undang BPN Nunukan untuk menjelaskan keluhan masyarakat terkait pelayanan publik tersebut. Ini perlu kita tertibkan agar tidak ada yang berani bermain belakang mengurus sertifikat lahan itu,” tegas Mansur.











