NUNUKAN, infoSTI – Kasus pencurian sepeda motor/Curanmor di Nunukan, Kalimantan Utara, berakhir damai melalui penyelesaian diluar pengadilan atau restorative justice.
‘’Ada kasus pencurian sepeda motor, dilaporkan korban pada 21 Oktober 2025 lalu. Tapi akhirnya laporannya dicabut, dan korban memaafkan perbuatan pelaku,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, ditemui Senin (17/11/2025).
Korban Rizal Efendi (32) warga Jalan Fatahilah, RT 10, Nunukan Tengah, hanya memiliki satu kendaraan.
Sejak motornya dicuri, ia mengaku kesulitan berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya menjadi barang bukti yang diamankan, dan tidak akan dikembalikan sampai pengadilan perkara selesai.
Korban kemudian berkonsultasi dengan penyidik, menceritakan keculitannya tersebut.
Iapun dipertemukan dengan pelaku, AS (43) warga Jalan Cik Ditiro, RT 21, Nunukan Timur.
Dalam mediasi tersebut, pelaku dengan penyesalan meminta maaf dan menceritakan dirinya adalah penopang ekonomi keluarganya.
AS memiliki istri dan anak Balita di kampung halamannya di Sulawesi, yang harus ia tanggung dan ia nafkahi.
‘’Menimbang kondisi tersebut, korban mencabut laporan dan keduanya akhirnya berdamai. Kasus ini kita selesaikan melalui RJ (Restoratife Justice),’’ tutur Wisnu.
Dari gelar perkara, kata Wisnu, AS memang tidak memiliki mens rea (niat jahat) atau sengaja memiliki niatan memiliki motor yang ia curi.
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa AS saat itu sedang mabuk berat, dan tak sadar menaiki motor jenis Honda Beat, yang ternyata milik orang lain.
‘’Pelaku dalam kondisi mabuk berat saat melarikan motor korban,’’ jelas Wisnu.
Setelah menyadari perbuatannya, pelaku juga sempat mencari pemilik motor, yang membuktikan ia memang tidak ada niat memiliki atau mencuri motor tersebut.
‘’Memang pelaku sempat kita amankan, kita penjarakan. Tapi korban akhirnya memilih mencabut laporan. Selain itu ada pertimbangan kemanusiaan juga karena anak pelaku masih Balita,’’ urai Wisnu.











