NUNUKAN, infoSTI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mensosialisasikan Sistem Pengawasan Terpadu Netralitas ASN (SIPATENAS), di ruang VIP lantai 4, Kantor Bupati Nunukan, Selasa (11/11/2025).
sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam proses Pemilu atau Pilkada.
Sosialisasi ini juga bagian dari upaya Bawaslu untuk mewujudkan pemilihan yang Berintegritas dan Bermartabat, dengan mendorong partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kaltara, Drs. Feri Mulia Siagian, AP. M.Si, mengatakan, SIPATENAS bakal menjadi system pengawasan baru, menimbang sejumlah alasan.
1. Keterbatasan Mekanisme Pengawasan
2. Bawaslu mengandalkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan langsung di lapangan. Belum ada sistem digital yang terintegrasi untuk mendeteksi pelanggaran secara cepat di media sosial maupun.
3. Keterbatasan Dokumentasi dan Bukti Digital.
‘’Dengan SIPATENAS, Bawaslu dapat mengidentifikasi unggahan publik yang berisi dukungan terhadap calon/partaiι politik oleh akun yang diduga milik ASN,’’ ujarnya.
SIPATENAS akan mendeteksi Nama Akun Publik, Tanggal Unggahan, Isi Teks/Status, Gambar atau Tautan Kampanye, Jumlah Like dan Share.
Sistem tersebut akan melakukan penelusuran unggahan atau story publik dengan caption, hastag, atau gambar yang mengandung unsur kampanye dan mengumpulkan tweet publik yang berisi ajakan memilih, dukungan politik, atau retweet dari akun resmi partai.
Bahkan dapat menelusuri video publik yang menampilkan ASN terlibat dalam kegiatan politik atau menggunakan atribut kampanye.
‘’Hasil analisis disajikan dalam bentuk tangkapan layar dan laporan otomatis,’’ urai Feri.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Pemkab Nunukan, Muhammad Amin, SH, menyampaikan, SIPATENAS merupakan sebuah gagasan yang tepat di tengah tuntutan publik kepada ASN untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Jika berbicara tentang Netralitas ASN, kata Amin, tentu saja berkaitan erat dengan regulasi yang dibangun dan kepatuhan untuk menjalankan.
Adapun regulasi, maka itu adalah bagaimana negara mengaturnya dalam berbagai macam produk hukum yang disusun dan diterapkan.
Terkait kepatuhan, itu kembali bagaimana ASN menjalankannya sebagai sebuah aturan yang mengatur, membatasi dan mengarahkan untuk bertindak dan berperilaku, menjadi norma baku yang harus dipatuhi.
‘’Dengan pengawasan, maka tergambar jelas rambu rambu yang harus diikuti dan dipatuhi. Oleh karena itu, ada tanggung jawab besar dari Bawaslu untuk bisa menyajikan fungsi pengawasannya dengan paripurna. Menjadi batu penjuru, ASN bisa tetap berjalan di jalurnya,’’ katanya.
Ia melanjutkan, SIPATENAS bukan sekedar proyek perubahan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara saja, namun menjadi langkah strategis dari jajaran Bawaslu Kaltara dalam mewujudkan pengawasan yang terpadu dan sistematis.
Pemerintah Kabupaten Nunukan juga hingga saat ini, terus berupaya untuk dapat menegakkan Netralitas ASN.
berbagai regulasi seperti undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengatur tentang kewajiban ASN untuk tetap netral dan tidak berpihak dalam kegiatan politik akan menjadi acuan dalam pengawasan Pemerintah Daerah terhadap ASN.
Namun demikian, hal ini perlu sinergitas dan kerjasama, sehingga terwujud ASN yang profesional dan produktif.
‘’Kami mengajak seluruh stakeholder, khususnya jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten, untuk bisa bersama sama melakukan pengawasan,’’ kata Iwan.











