NUNUKAN, infoSTI – Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk 3 Paslon Gubernur Kaltara, Sulaiman – Adri Patton (SULTON), Zainal A Paliwang – Ingkong Ala (ZIAP), Yansen TP – Suratno (YESS), terpasang di depan areal perkantoran pemerintah daerah, di Sedadap, Nunukan Selatan.
Keberadaan spanduk memanjang berisikan gambar Paslon Gubernur, Nomor urut dan visi misi tersebut, menjadi sorotan masyarakat.
‘’Kita sudah lakukan penelusuran siapa yang memasang di lokasi tersebut. Kita juga sudah menyurati Tim Pemenangan masing masing Paslon, untuk menertibkan spanduk dimaksud 1×24 jam,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Menurut Yusran, APK tersebut, terpasang pada Senin (4/11/2024) malam. Atau baru dua hari lalu.
Ia menjelaskan, jika merujuk aturan, baik pkpu Nomor 15 tahun 2024 tentang kampanye, khususnya pasal 28 ayat 3 berkaitan dengan etika, estetika.
Begitu juga halnya dengan Perda yang mengatur masalah reklame.
Pemasangan APK di zona tersebut, dipastikan melanggar aturan.
‘’Makanya kita surati Timses, kita minta segera turunkan. Kalau tidak diturunkan, tentu kita lakukan penindakan,’’ tegasnya.
Sejauh ini, Bawaslu Nunukan belum tahu siapa pemasang 3 APK Paslon Gubernur Kaltara tersebut.
Bawaslu masih melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, juga Satpol PP untuk membahas keberadaan APK di Komplek Perkantoran Gabungan Dinas di Nunukan Selatan tersebut.
‘’Bisa jadi, itu salah satu APK yang difasilitasi KPU. Karena kalau secara logika, tidak mungkin Timses memasang 3 spanduk Paslon begitu. Ini yang masih kita tanyakan,’’ jelasnya.
Kendati dipastikan melanggar, konsekuensi dari tindak pelanggaran pemasangan APK tidak di zona yang ditentukan adalah pencabutan dan pembersihan.
Berbeda kasusnya jika lokasi pemasangan adalah wilayah yang diharamkan, seperti sekolah, atau tempat ibadah.
‘’Kalau sudah dipasang di fasilitas pendidikan, tempat ibadah, konsekuensinya mengarah ke pidana,’’ kata Yusran.