NUNUKAN, infoSTI – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mendeportasi 6 WN Malaysia, yang masuk illegal ke Pulau Sebatik, demi makan bakso, Senin (20/10/2025).
Saat itu, Imigrasi Nunukan mendapati 8 WN Malaysia yang masuk illegal melalui Dermaga Lale Sallo, Sungai Pancang, sekitar pukul 15.20 wita.
Dua orang, yaitu pasangan suami istri Hassaniah Binti Omar (59) dan W Kamarudin Bin W Ahmad (62) dideportasi terlebih dahulu pada Selasa (28/10/2025).
Keduanya dalam kondisi sakit dan dokumen keimigrasian mereka lengkap.
Sementara 6 lainnya hanya berbekal Identity Card (IC) Malaysia, sehingga harus menunggu hasil verifikasi identitas dari Kedutaan Malaysia di Pontianak.
“Kita kembali mendeportasi 6 WN Malaysia pada Senin (3/11/2025). Deportasi kita lakukan berdasarkan Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1692 s.d. 1702.GR.03.09 Tahun 2025,” ujar Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Nunukan, Iwan, melalui pesan tertulis, Selasa (4/11/2025).
“Seluruh proses keberangkatan diawasi secara langsung oleh petugas Inteldakim guna memastikan pelaksanaan deportasi berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan,” imbuhnya.
Deportasi ini, kata Iwan, merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Imigrasi Nunukan menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, serta memastikan perlintasan antarnegara berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap tindakan keimigrasian dilakukan sesuai aturan, demi menjaga kedaulatan negara dan tertibnya lalu lintas orang di perbatasan,” tegasnya.
Kronologis kasus
Delapan warga negara Malaysia, diamankan Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (20/10/2025).
Mereka mengaku datang ilegal ke Pulau Sebatik untuk menyantap bakso di depan PLBN Sebatik.
Kedelapan orang itu adalah; W Kamarudin Bin W Ahmad (62), Hassaniah Binti Omar (59), Wan Hafizuddin Bin W Kamaruddin (30) dan Ajurah Binti Amat (33).
Lalu, Aidah Binti Amat (38), Shafrizul Bin Ramliee (31), Nur Ain Binti Mustafa (36), Norfalini Binti Husairi (39).
Iwan menjelaskan bahwa para warga negara Malaysia yang diamankan memiliki ikatan keluarga.
“Mereka ada acara kenduri di Tawau. Datanglah keluarga yang dari Semenanjung, juga keluarga dari Negeri Sembilan,” tuturnya.
Setelah acara kenduri selesai, mereka berencana untuk berjalan-jalan dan menikmati kuliner selama berkunjung ke tempat saudara.
“Ada salah satu yang menyarankan untuk ke Sebatik saja. Kebetulan dia sering ke Sebatik dan tahu jalurnya. Akhirnya, diamankanlah satu keluarga besar ini saat Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan orang asing di Sebatik,” imbuhnya.
Kantor Imigrasi menjerat mereka dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan.
“Jadi kita lakukan sebuah warning tegas bahwa masuk negara lain, wajib memiliki dokumen resmi yaitu paspor,” tegasnya.











