Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

Miras dan LC Ditemukan Saat Sidak, Dua Gedung Karaoke di Pulau Sebatik Terancam Ditutup

badge-check


					Petugas temukan Miras saat Sidak tempat karaoke di Jalan Usman Harun, Sei Pancang, Sebatik. Dok.Disporapar Nunukan. Perbesar

Petugas temukan Miras saat Sidak tempat karaoke di Jalan Usman Harun, Sei Pancang, Sebatik. Dok.Disporapar Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Nunukan, Kalimantan Utara, mengirimkan surat peringatan SP3 untuk dua pemilik gedung karaoke yang ada di Jalan Usman Harun, RT 001, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.

‘’Saat sidak beberapa waktu lalu, kita temukan Minol (Minuman Alkohol), juga Ladies Companion (LC) di dua tempat karaoke itu,’’ ujar Kadisporapar Nunukan, Abdul Halid, ditemui, Selasa (28/10/2025).

Menurut Halid, dua tempat karaoke tersebut, hanya berizin sebagai tempat karaoke. Bukan Bar atau Diskotek. Sehingga, tidak ada hak untuk memperjual belikan minuman keras, apalagi menyediakan layanan LC.

Dua gedung karaoke tersebut, melakukan pelanggaran perizinan berusaha, sebagaimana Permen Parekraf Nomor 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Nomor 8 tahun 2021 tentang sanksi administratif perizinan berusaha berbasis resiko sektor pariwisata dan ekonomi Kreatif.

‘’Selain Minol dan LC, jam operasionalnya tak sesuai ketentuan. Dari keluhan masyarakat, sering mereka buka sampai waktu Subuh, dan tidak ada kedap suara dipasang,’’ imbuh Halid.

Kasus serupa, pernah terjadi di Gedung Karaoke Lambada di Sebatik, dan akhirnya berujung pada pencabutan izin usaha.

‘’Kita setop sementara operasional dua gedung karaoke itu. Mereka kita beri kesempatan memenuhi kriteria usahanya. Kalau tak sanggup, kita minta Dinas Perizinan mencabut izin usahanya,’’ tegas Halid.

Sejumlah LC yang disediakan tempat karaoke di Sebatik. Dok.Disporapar Nunukan.

Ada banyak pertimbangan dibalik kebijakan yang terkesan keras tersebut.

Diantaranya, Pulau Sebatik yang lekat dengan image Kota Santri di Kabupaten Nunukan, seharusnya bersih dari THM.

Faktanya, masih ada sekitar 9 sampai 11 THM yang berkedok tempat karaoke, dengan potensi prostitusi terselubung dan menjadi keresahan masyarakat.

‘’Kita mendengar laporan masyarakat, anak anak usia sekolah masuk karaoke. Kita masih dalami, apakah mereka bertransaksi di dalamnya, atau dipekerjakan. Yang jelas, indikasi itu ada,’’ kata Halid.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial