Menu

Mode Gelap
Berkas Dugaan Korupsi Koperasi PNS di Nunukan Tak Kunjung P19, Dua Tersangka Dikeluarkan dari Tahanan Lantik Tiga Pejabat, Bupati Nunukan Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN Sekelompok Mahasiswa Nunukan Gelar Aksi Damai di Kejari Nunukan, Tuntut Transparansi Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Curi Sound Sistem Masjid, Seorang Nelayan di Pulau Sebatik Ditembak Polisi Saat Mencoba Kabur Gandeng Kemendagri, Pemkab Nunukan Sosialisasikan Kepmendagri Terkait Indikator Kinerja Pengelolaan BMD Embung Lapri Lama Tak Beroperasi, DPRD Nunukan Minta PDAM Berikan Kompensasi ke Masyarakat

Advertorial

Sosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian, Ramsah : Upaya DPRD Nunukan Mendukung Ketahanan Pangan

badge-check


					Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, di Desa Padaidi, Sebatik, Kamis (9/10/2025). Dok.DPRD Nunukan. Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, di Desa Padaidi, Sebatik, Kamis (9/10/2025). Dok.DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, di Desa Padaidi, Sebatik, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, Perda Perlindungan Lahan Pertanian, mengatur penetapan, perlindungan, dan pengelolaan lahan pertanian pangan agar tidak beralih fungsi dan dapat terus menghasilkan pangan untuk ketahanan pangan nasional.

Peraturan ini dibuat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, menjaga kesuburan tanah, dan melestarikan sumber daya lahan dan air, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi lahan pertanian dari konversi yang tidak terencana. Ini merupakan bagian dari menjaga ketahanan pangan daerah,” ujar Ramsah

Ia menambahkan, ketersediaan lahan pertanian yang terjaga akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas produksi pangan di Kabupaten Nunukan, khususnya Kecamatan Sebatik yang merupakan salah satu lumbung pangan di Nunukan.

Ia menegaskan, keberadaan perda tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan serta memberikan kepastian bagi petani untuk tetap bisa mengolah lahan mereka.

“Petani harus merasa terlindungi. Dengan adanya Perda ini, kita ingin memastikan bahwa mereka tidak kehilangan lahan garapannya akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menjabarkan sejumlah keuntungan dari Perda dimaksud.

  1. Mencegah dan memperlambat konversi lahan pertanian produktif menjadi area non-pertanian seperti perumahan, industri, atau infrastruktur.
  2. Memastikan adanya lahan yang konsisten dan memadai untuk produksi pangan di masa depan.
  3. Menjaga pasokan pangan dalam negeri agar tidak bergantung pada impor, serta mendukung kemandirian dan kedaulatan pangan Indonesia.
  4. Melindungi lahan pertanian milik petani dan meningkatkan pemberdayaan serta kesejahteraan mereka melalui kebijakan yang mendukung.
  5. Menjaga fungsi ekologis lahan pertanian dan mendukung revitalisasi pertanian.
  6. Memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan dan mengawasi perubahan penggunaan lahan pertanian.

“Masyarakat perlu menyadari pentingnya menciptakan ketahanan pangan dan menjadikan wilayah kita mandiri secara pangan. Itu yang perlu terus disampaikan agar kesadaran kolektif tumbuh,” kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial