NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Adama, mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, di Café A3 Nunukan, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, Perda Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, mulai dari pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan.
Perda ini mencakup larangan-larangan, seperti membakar sampah secara terbuka, serta sanksi administratif bagi pelanggarnya.
‘’Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Nunukan. Setiap hari, aktivitas rumah tangga, pasar, maupun industry, menghasilkan tumpukan sampah yang jika tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan,’’ ujar politisi PKS ini.
Adama menegaskan, Perda Pengelolaan Sampah merupakan landasan hukum yang mengatur seluruh proses penanganan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, hingga pemrosesan akhir.
Ia menilai, peraturan ini pijakan penting untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, efisien, dan berkelanjutan.
Adama memandang pentingnya edukasi dan konsistensi dalam pelaksanaan regulasi.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam isi Perda, sehingga kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi sarana efektif untuk menyebarluaskan informasi sekaligus membuka ruang dialog antara warga dan pemerintah.
“Pemerintah dan DPRD akan terus berupaya memperkuat kebijakan serta mendukung berbagai inovasi pengelolaan sampah. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Saya berharap semua pihak dapat mengambil peran aktif,” harapnya.
Adama mengajak masyarakat untuk mulai mengubah perilaku sejak dari rumah dan mendorong masyarakat agar membiasakan diri memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memanfaatkan kembali barang yang masih layak.
Perda ini juga membuka peluang terciptanya ekonomi sirkular.
Sampah, bisa bernilai ekonomi jika dikelola dengan kreatif seperti mendaur ulang, pengomposan, dan pengelolaan berbasis komunitas.
‘’Masyarakat bisa memperoleh manfaat finansial sekaligus membantu pemerintah menjaga kebersihan,’’ kata Adama.
Narsum yang dihadirkan, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, Muhammad Irfan mengatakan, Perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan.
“Sanksinya bisa berupa teguran, denda, hingga penghentian kegiatan usaha jika terbukti melanggar aturan, tujuannya bukan menakut-nakuti, tapi mendisiplinkan masyarakat agar kita semua terbiasa hidup bersih dan bertanggung jawab,” jelas Irfan.
DLH Nunukan, terus memperkuat kolaborasi melalui edukasi, pembentukan bank sampah, dan kegiatan daur ulang berbasis masyarakat.
“Dengan gotong royong dan kepedulian bersama, kita bisa mewujudkan Nunukan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya











