Menu

Mode Gelap
Harga Rumput Laut di Nunukan Naik Menjadi Rp 17.000 Per Kg, Kadar Kekeringan dan Limbah Botol Bekas Jadi Catatan Marak Pencurian Kabel Listrik di Nunukan, Rumah Warga Hingga Penampungan Sementara Bagi eks TKI Jadi Sasaran Berkas Dugaan Korupsi Koperasi PNS di Nunukan Tak Kunjung P19, Dua Tersangka Dikeluarkan dari Tahanan Lantik Tiga Pejabat, Bupati Nunukan Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN Sekelompok Mahasiswa Nunukan Gelar Aksi Damai di Kejari Nunukan, Tuntut Transparansi Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Curi Sound Sistem Masjid, Seorang Nelayan di Pulau Sebatik Ditembak Polisi Saat Mencoba Kabur

Advertorial

Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022, DPRD Nunukan Ingin Melindungi Hak Dasar Pekerja Lokal

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan, Muzdalifah, mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, di Café A3 jalan Pelabuhan Nunukan. Dok. DPRD Nunukan. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan, Muzdalifah, mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, di Café A3 jalan Pelabuhan Nunukan. Dok. DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Muzdalifah, mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, di Café A3 jalan Pelabuhan Nunukan.

Ia menjelaskan, Perda perlindungan tenaga kerja lokal adalah peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan kerja bagi tenaga kerja yang berasal dari daerah tempatan.

Perda ini mengatur berbagai hal, termasuk peningkatan kompetensi, pemberian insentif, penempatan kerja, fasilitas kesejahteraan, dan pengawasan.

Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak dasar pekerja lokal dan menciptakan kesamaan kesempatan kerja, sesuai dengan amanat undang-undang ketenagakerjaan yang lebih tinggi. 

‘’Salah satu tujuan dari disusunnya perda tersebut untuk memastikan setiap tenaga kerja di Kabupaten Nunukan terlindungi hak-haknya. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan hari tua (JHT),’’ ujarnya.

Perlindungan tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Nunukan.

Pasalnya, dari sekitar 19 perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah perbatasan ini, sekitar 50 persennya merekrut tenaga kerja lokal, sehingga patut mendapat perlindungan hukum melalui peraturan daerah.

Perda ini tak sebatas aturan formal. Melainkan sebuah komitmen untuk memastikan tenaga kerja asal Nunukan memiliki kesempatan dan perlindungan yang setara di dunia kerja.

“Perda ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi tenaga kerja lokal agar tidak terpinggirkan oleh tenaga kerja luar daerah,” tegasnya..

Muzalifah menegaskan, tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama dalam proses perekrutan. Sehingga tenaga kerja loal menjadi tuan rumah di daaerahnya, bukan hanya penonton di tengah pembangunan yang terjadi.

‘’Penerapan Perda ini menjadi penting sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat lokal. Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal sekaligus mendorong perusahaan agar lebih aktif dalam memberdayakan putra-putri daerah,’’ imbuhnya.

Politisi Gerindera ini menambahkan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan perluasan kesempatan kerja bagi warga lokal adalah salah satu misi penting bagi Pemerintah Daerah.

Sebagai anggota Legislator Nunukan, Muzdalifah meminta pengawasan melekat dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans), untuk memperkuat fungsi pengawasan agar implementasi Perda ini.

‘’Jangan sampai ini hanya bersifat administratif semata. Tapi harus membawa dampak nyata bagi masyarakat,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial