NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, MUS (38), warga Jalan Ahmad Yani, RT 05, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara, Rabu (30/10/2024) pukul 13.30 wita.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, penangkapan MUS, dilakukan setelah masuknya laporan warga yang kehilangan 1 unit motor Honda Beat Tahun 2017.
‘’Rabu 30 Oktober 2024 pagi, kami mendapat laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya. Kita lakukan olah TKP dan profiling pelaku, sampai mengerucut pada MUS,’’ ujar Wisnu, saat dikonfirmasi.
Berbekal nama pelaku, unit Reskrim Polsek Sebuku melakukan pencarian. Keberadaan MUS, terdeteksi di Jalan Ahmad Yani, RT 05, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.
Saat itu, MUS sedang berkendara melintas dan memasuki Gang Cahyani, di bilangan Jalan Ahmad Yani.
Polisi yang sudah mengunci keberadaan targetpun memulai pengejaran. Pelaku yang sadar dikejar polisi, berupaya kabur dan tancap gas.
‘’Terjadi aksi kejar kejaran. Pelaku berhasil kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Selanjutnya kami larikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis atas lukanya,’’ kata Wisnu lagi.
Dari interogasi polisi, MUS mengakui perbuatannya. Tak puas dengan pengakuan MUS, polisi melakukan pengembangan barang bukti.
Didapati 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017, dengan nomor polisi KU 2724 NB lengkap dengan STNK.
Dari catatan polisi, MUS ternyata bukan pencuri biasa. Ia merupakan residivis pencurian pada 2017.
MUS juga pernah dipenjara akibat kasus pengeroyokan pada 2019. Terakhir, ia terlibat perkara narkotika pada 2021.
‘’MUS kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,’’ kata Wisnu.