NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan 216 kardus berisi Minuman Keras berbagai jenis dan merk serta 11 botol arak dalam operasi pemberantasan Miras yang dilakukan, Senin (2/11/2026) malam.
Miras Miras tersebut, diketahui milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (36), warga Jalan Jamaker, Nunukan Barat.
‘’Miras Miras tersebut, didatangkan dari Tarakan menggunakan speed boat,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, melalui pesan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Patroli dan Penindakan Miras, dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran atau penjualan Miras.
Tim Gabungan mulai beraksi sekitar pukul 21.00 wita, dimulai dengan mendatangi sebuah bengkel di Jalan Liem Hie Djung (Tanah merah), yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras.
Polisi menemukan Miras yang diperjualbelikan, namun disimpan di bangunan lain untuk mengelabuhi petugas.
‘’Kita datangi lokasi penyimpanan Miras, dan menemukan 216 kardus,’’ jelas Idris.
Operasi berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol/Jalan Pesantren, yang juga diduga menjadi tempat penjualan minuman keras.
‘’Kita kembali mengamankan dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 11 botol minuman keras jenis Arak,’’ lanjutnya.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk diamankan. Polisi juga memasang police line di sekitar barang bukti dimaksud.
‘’Ibu M melanggar Perda Nomor 32 Tahun 2003 tentang penjualan minuman keras tampa ijin,’’ kata Idris lagi.











