Menu ✖

Mode Gelap
Saat Kapolres Nunukan Meminta Wartawan Mencoba Menelfon Layanan Darurat 110 Kapolres Nunukan Kembalikan Dua Unit Motor Barang Bukti Curanmor ke Pemilik : Statusnya Pinjam Pakai Tipu Kumpulan Ibu Ibu dengan Proyek Jalan Fiktif, Residivis Wanita di Nunukan Raup Rp 400 Juta Geram Dengan Peredaran Narkoba, Warga Desa Libang Bongkar Rumah Terduga Bandar Sabu Sabu Operasi Miras di Nunukan, Polisi Mengamankan 216 Kardus Miras Berbagai Jenis Milik IRT Warga Jalan Jamaker Sanggupi Permintaan Teman Untuk Mengambil 1 Kg Sabu Sabu di Malaysia, Pemuda 24 Tahun di Pulau Sebatik Diamankan

Hukrim

Kapolres Nunukan Kembalikan Dua Unit Motor Barang Bukti Curanmor ke Pemilik : Statusnya Pinjam Pakai

badge-check


					Kapolres Nunukan mengembalikan dua unit sepeda motor barang bukti kasus Curanmor kepada pemilik di Mapolsek Nunukan Kota, Kamis (5/11/2026). Perbesar

Kapolres Nunukan mengembalikan dua unit sepeda motor barang bukti kasus Curanmor kepada pemilik di Mapolsek Nunukan Kota, Kamis (5/11/2026).

NUNUKAN, infoSTI – Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, mengembalikan dua unit sepeda motor matic, yang merupakan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kepada dua pemilik aslinya.

Pengembalian, dilakukan di Mapolsek Nunukan, Kamis (5/11/2026), disaksikan insan pers dan jajaran Polsek Nunukan.

‘’Kita kembalikan sepeda motor yang kemarin hilang dicuri, melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian agar korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dapat kembali menggunakan kendaraannya tanpa harus menunggu seluruh proses hukum selesai,’’ ujar Ruslaeni.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan pelaksanaan program ‘quick wins’ Kapolri dalam penanganan kasus curanmor.

Untuk diketahui, Program Quick Wins Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’ adalah inisiatif strategis Polri untuk memperkuat sinergitas, membangun komunikasi terbuka, dan menyerap aspirasi langsung dari warga demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Melalui program ini, personel kepolisian dari tingkat Polda hingga Polsek, hadir langsung di tengah publik bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan sebagai mitra dan bagian dari masyarakat itu sendiri

“Kami menjalankan apa yang sudah menjadi quick wins dari Kapolri. Kalau ada kejadian curanmor, barang bukti akan kami serahkan saat rilis kepada pelapor atau korban,” imbuh Ruslaeni.

Ia menjelaskan, penyerahan dilakukan dengan status pinjam pakai dan dilengkapi administrasi berupa surat serta berita acara pinjam pakai. Dokumentasi penyerahan juga menjadi bagian dari kelengkapan proses tersebut.

Ruslaeni kembali menegaskan, meski sudah kembali digunakan pemiliknya, kendaraan tersebut, tetap berstatus barang bukti dalam perkara pidana.

‘’Artinya, sepeda motor masih dapat diminta kembali, apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Sebab, untuk pelimpahan ke kejaksaan, barang bukti tetap diperlukan dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.

Kronologis Kasus

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap pencurian dua unit kendaraan bermotor, yang dilaporkan hilang Jumat malam, tanggal 25 September 2026 dan 2 Oktober 2026.

Pada kasus pertama, motor yang hilang adalah Yamaha Mio M3, warna merah, dengan Nomor Polisi KU 3499 NP milik Apriyadi (18), seorang pelajar yang mengekos di Jalan Pembangunan RT 010, Nunukan Barat.

Motor yang terparkir di depan rumah kos, raib dicuri, sekitar pukul 02.30 wita. Apriyadi baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat sekolah. Iapun mengadu ke orang tuanya di Seimanggaris, serta melaporkan kehilangan ke polisi.

Dan kasus kedua, Yamaha Mio M3 125 warna perak hijau, milik Jeni Fatimah (38) warga Jalan Mohammad Hatta RT 017, Nunukan Timur.

Kasus kedua, juga terjadi pada waktu serupa, Jumat (2/10/2026) dini hari, sekitar pukul 02.30 wita. Saat itu, motor yang digunakan Jeni mengunjungi anaknya di Jalan Kampung Jawa, RT 006, Nunukan Tengah, juga raib.

Pemilik baru sadar motornya hilang pada keesokan paginya, ketika hendak dipakai mengantar cucunya ke sekolah.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan penadah bernama MSW, warga Jalan Lumba Lumba, RT 019, Nunukan Timur.

Dan pelaku pencurian, bernama AH (23), warga Jalan Cut Nyak Dien, RT 005, Nunukan Tengah.

Dari catatan polisi, AH merupakan seorang residivis. AH pernah melakukan tindak pidana penggelapan pada tahun 2023 dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan. AH keluar penjara pada 1 Desember 2023.

AH, disangkakan Pasal 477 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan MSW, disangkakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penadahan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim