Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Nunukan Kembalikan Dua Unit Motor Barang Bukti Curanmor ke Pemilik : Statusnya Pinjam Pakai Tipu Kumpulan Ibu Ibu dengan Proyek Jalan Fiktif, Residivis Wanita di Nunukan Raup Rp 400 Juta Geram Dengan Peredaran Narkoba, Warga Desa Libang Bongkar Rumah Terduga Bandar Sabu Sabu Operasi Miras di Nunukan, Polisi Mengamankan 216 Kardus Miras Berbagai Jenis Milik IRT Warga Jalan Jamaker Sanggupi Permintaan Teman Untuk Mengambil 1 Kg Sabu Sabu di Malaysia, Pemuda 24 Tahun di Pulau Sebatik Diamankan Wakil Panglima TNI Dijadwalkan Berkunjung ke Nunukan, Pantau Lahan Terdampak OBP di Pulau Sebatik

Hukrim

Tipu Kumpulan Ibu Ibu dengan Proyek Jalan Fiktif, Residivis Wanita di Nunukan Raup Rp 400 Juta

badge-check


					Polsek Nunukan menggelar pers rilis pengungkapan kasus medio Oktober - November 2026, Kamis (5/11/2026). Perbesar

Polsek Nunukan menggelar pers rilis pengungkapan kasus medio Oktober - November 2026, Kamis (5/11/2026).

NUNUKAN, infoSTI – Sekelompok Ibu Rumah Tangga di Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku telah menjadi korban penipuan dari proyek jalan fiktif yang dilakukan wanita bernama NH (39), warga Jalan Kakap, RT 017, Nunukan Timur.

Terhitung ada sekitar 10 IRT yang menjadi korban penipuan, dengan jumlah beragam, mulai Rp 13 juta, Rp, 97 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 150 juta.

Atas laporan tersebut, polisi merespon dengan mengamankan NH, pada 1 November 2026.

Dari keterangan para korban, NH yang selama ini kerap datang bertamu ke rumah mereka, selalu meyakinkan kalau dirinya merupakan salah satu pelaksana pembangunan Proyek Jalan Lingkar menuju Masjid Islamic Centre dan sedang kekurangan dana.

Kebetulan, masyarakat Nunukan sedang menantikan pembangunan jalan di rute tersebut.

‘’Total kerugian para korban senilai Rp 400 juta,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, dalam jumpa pers, Kamis ((5/11/2026).

Ruslaeni menuturkan, NH merupakan seorang residivis kasus penipuan. NH sudah dua kali keluar masuk penjara, masing masing tahun 2019 dan 2023.

Dengan status tersebut, NH memiliki pengalaman dalam merangkai kata kata yang meyakinkan kalangan ibu ibu untuk berinvestasi di proyek fiktifnya.

‘’Jadi para korban ini dijanjikan keuntungan Rp 7 juta perhari. Uang mereka hanya akan digunakan selama tiga hari. Setelah itu, modal awal dikembalikan utuh, dan keuntungan korban mencapai Rp 21 juta sesuai iming iming NH,’’ ujarnya lagi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Yayu (28), warga Jalan Kampung Timur, RT 031, Nunukan Barat.

Mahasiswi yang memiliki usaha studio foto di Jalan A.Yani, Nunukan Timur ini sadar menjadi korban penipuan setelah menyetor Rp 30 juta, namun jumlah fee yang ia terima tak sesuai perjanjian.

‘’Korban kemudian mencari tahu terkait proyek jalan Lingkar, hingga ia mendapat informasi dari temannya bahwa tidak ada proyek tersebut. NH adalah seorang penipu dan sudah banyak yang menjadi korbannya,’’ tutur Ruslaeni.

Selanjutnya korban mendatangi NH dan menagih haknya. Namun jawaban NH membuat emosinya naik karena uang Rp 30 juta yang ia berikan sebagai modal, telah habis digunakan untuk membayar hutang.

NH juga mengaku bahwa proyek jalan Lingkar hanya karangannya semata.

‘’Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nunukan, yang kemudian diikuti oleh banyak korban lain. Sejauh ini, banyak yang melakukan pelaporan lisan karena masih berharap uang mereka bisa kembali,’’ kata Ruslaeni lagi.

Ia mengimbau agar masyarakat lebih hati hati dan waspada terhadap segala bentuk iming iming keuntungan yang tak masuk akal.

Terutama bagi kalangan ibu ibu, karena kebetulan dalam kasus ini, semua korbannya ibu ibu.

‘’Jangan mudah tergiur keuntungan yang belum pasti. Logikanya, bunga bank saja hanya sekitar 3 persen setahun. NH menjanjikan keuntungan Rp 21 juta dalam 3 hari. Ini sudah tak logis,’’ imbaunya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, selembar kertas kwitansi tanda terima uang, print out bukti transfer, serta 1 unit Hp Vivo warna hitam.

‘’NH kita sangkakan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 4 tahun penjara, dengan tambahan alternative denda kategori V sebesar Rp 500 juta,’’ tutup Ruslaeni.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim