Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Dua Residivis Lakukan Pencurian di Pabrik Pengolahan Aspal Milik Pengusaha Ternama Nunukan

badge-check


					AC (22), dan AR (22), warga Jalan Sungai Fatimah, Desa Binusan, Nunukan. Keduanya diamankan pasca mencuri di pabrik pengolahan aspal milik H.Hamka, Selasa (29/7/2025). Dok.Polres Nunukan. Perbesar

AC (22), dan AR (22), warga Jalan Sungai Fatimah, Desa Binusan, Nunukan. Keduanya diamankan pasca mencuri di pabrik pengolahan aspal milik H.Hamka, Selasa (29/7/2025). Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua pelaku pencurian di pabrik pengolahan aspal, di Jalan Tanjung Batu RT 018 Nunukan Barat, Rabu (29/7/2025).

Keduanya adalah, AC (22), dan AR (22), warga Jalan Sungai Fatimah, Desa Binusan, Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis.

“AC adalah residivis perkara pengeroyokan pada 2023. Ia juga terjerat kasus penadahan pada 2024. Sementara AR, adalah residivis Tahun 2024 dengan kasus penadahan,” ujarnya, melalui pesan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Pabrik pengolahan aspal yang menjadi sasaran, merupakan milik salah satu pengusaha cukup ternama di Nunukan, H.Hamka, warga Jalan Fatahilah RT 010 Nunukan Tengah.

Sunarwan menuturkan, pencurian dilaporkan oleh seorang pekerja MP (Mixing Plant) alat pengolah aspal yang terkejut karena melihat sebuah kap mesin MP yang terbuka.

“Hari Selasa 29 Juli 2025, penjaga mesin MP, pergi ke pabrik pukul 06.00 wita untuk mematikan lampu. Ia menyadari kap mesin tempat aki terbuka. Saat dicek, aki mesin sudah hilang,” tuturnya.

Iapun segera mengecek alat kelengkapan lain, ternyata, selain 3 unit aki genset besar 150 watt, sebuah bor besi dan dinamo pompa solar, juga raib.

“Kerugian akibat kasus ini sekitar Rp 11 juta,” kata Sunarwan.

Menerima laporan tersebut, polisi melakukan pencarian, sampai kemudian Tim Patroli Samapta Polres Nunukan mendapati aktifitas pembongkaran aki oleh para terduga pelaku.

Saat diamankan, para pelaku mengakui aki yang sedang mereka bongkar, untuk diambil timahnya, merupakan hasil curian dari pabrik pengolahan aspal.

Polisi juga menemukan mesin bor dan mesin pompa dari tangan para pelaku.

“Mereka mengintai lokasi sasaran dulu sebelum beraksi. Setelah sepi, mereka memanjat dan merusak pagar gudang dengan berbekal kunci inggris. Setelah berhasil mencuri, pelaku kabur dengan sepeda motor,” tuturnya.

“Para pelaku juga mengaku mencuri barang barang tersebut untuk dijual,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

1 unit sepeda motor matic Yamaha Gear warna hitam, 1 kunci inggris, 1 unit mesin dinamo pompa solar merk Delta warna biru.

1 unit mesin bor merk Hitachi warna abu abu, 1 buah aki 150 watt warna putih kabel carger warna abu abu, dan 1 karung serpihan timah aki.

“Kita sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUH Pidana, bagi para pelaku,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim