Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Menolak Saat Disuruh Beli Miras, Pemuda di Nunukan Diancam Celurit

badge-check


					KHA pelaku pengancaman celurit terhadap teman nongkrongnya, diamankan polisi. Perbesar

KHA pelaku pengancaman celurit terhadap teman nongkrongnya, diamankan polisi.

NUNUKAN, infoSTI – Seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara, bernama KHA, dibekuk polisi pasca dilaporkan melakukan pengancaman oleh HS yang merupakan teman nongkrongnya.

KHA, mengacungkan sebuah celurit ketika HS menolak permintaanya untuk membelikannya Minuman Keras/Miras.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, peristiwa pengancaman tersebut terjadi Rabu (23/7/2025), di sebuah lorong rumah yang ada di Jalan Radio, Nunukan Utara, sekitar pukul 22.00 wita.

‘’Laporan dugaan pengancaman tersebut, kami terima Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wita,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Senin (28/7/2025).

Dari laporan korban, saat ia menikmati Miras bersama KHA, di Jalan Radio RT 002 Nunukan Utara, KHA memintanya membeli Miras karena merasa masih kurang.

‘’Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Saat itu, pelaku melontarkan omongan dengan nada mengancam ‘kalau kau ndak membeli minuman, kena kau itu’,’’ tutur Sunarwan menirukan ancaman KHA.

Awalnya, pelapor atau korban, tak menghiraukan ucapan tersebut.

Sampai akhirnya ketika ia pulang ke rumahnya di Jalan Pendidikan RT 04, Nunukan Utara. Pelaku tiba tiba saja ada di depan rumah korban.

‘’Pelaku membawa celurit dan mengarahkannya ke korban,’’ kata Sunarwan lagi.

Tak terima dengan perlakuan KHA, korban kemudian melaporkannya ke polisi.

‘’Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 335 ayat (1) ke -1 KUH Pidana, pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,’’ kata Sunarwan.

Polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan mengancam korban, sebagai barang bukti.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim