Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Polisi Amankan IRT yang Berprofesi Calo TKI Ilegal, Korban Diminta Rp 5 juta Untuk Diseberangkan ke Malaysia

badge-check


					SA (35), warga Jalan Asnur, Daeng Pasau, RT 11, Kelurahan Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah diamankan Polisi karena diduga menjadi calo CTKI ilegal. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

SA (35), warga Jalan Asnur, Daeng Pasau, RT 11, Kelurahan Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah diamankan Polisi karena diduga menjadi calo CTKI ilegal. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama SA (35), warga Jalan Asnur, Daeng Pasau, RT 11, Kelurahan Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, SA diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan atau melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

‘’Pelaku SA, dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,’’ ujar Sunarwan, dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Penangkapan terhadap SA, dilakukan Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 10.00 wita, saat polisi melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau PPMI.

Saat itu, petugas mendapati 9 orang, terdiri dari 5 orang dewasa dan 4 anak anak, berada di loby Hotel Gita di Jalan Tien Soeharto RT 12, Nunukan Timur.

‘’Kami melakukan interogasi. Mereka mengaku akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal. Keberadaan mereka di Hotel Gita, atas arahan SA yang merupakan pengurus atau tekong,’’ urainya.

Para CPMI tersebut, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Nunukan untuk pemeriksaan mendalam.

Polisi kemudian mengejar SA, dan mengamankannya di Jalan Ujang Fatimah, di sebuah warung di depan RSUD Nunukan.

‘’SA mengakui dirinya memfasilitasi para CPMI tersebut untuk bekerja di Malaysia tanpa dokumen yang sah. Ia mengenakan tarif RM 1.350 atau Rp 5.150.000 per orang untuk biaya perjalanan ke Sandakan, Malaysia,’’ kata Sunarwan.

Dari SA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

  1. 3 lembar kartu vaksin Malaysia
  2. 1 unit Hp merk Vivo warna ungu
  3. 2 lembar Surat cuti
  4. Uang tunai 1.500.000
  5. Buku rekening BRI beserta ATM BRI.

‘’Kita sangkakan pelaku dengan pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim