Menu

Mode Gelap
Monitoring LKPJ 2025, DPRD Nunukan Temukan Bangunan Mushola Dibangun Asal Jadi Ganti Rugi Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, 40 KK Minta SK Penetapan Lahan Dicabut, Bakal Tuntut Pemda Rp 271 Miliar Rencana Pemindahan PKL di Alun Alun Nunukan Ricuh, Para Pedagang Minta Diselesaikan di DPRD Mutasi Berujung Gugatan PTUN, Pemkab Nunukan Bantah Lakukan Demosi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur Sebatik Disorot, Ramsah Desak Jalan Poros Tengah Masuk Prioritas Anggaran Tahun 2026 Apel gelar Pasukan Operasi Pemberantasan Penyelundupan, KPPBC Nunukan Perkuat Sinergytas Bersama APH Perbatasan RI – Malaysia

Nunukan

Kemenag Nunukan Tegaskan Hukum Berhaji Menggunakan Visa Amil : Haram dan Tidak Sah

badge-check


					Kepala Kemenag Nunukan, H.Muhammad Shaberah. (Dok.Kemenag Nunukan). Perbesar

Kepala Kemenag Nunukan, H.Muhammad Shaberah. (Dok.Kemenag Nunukan).

NUNUKAN, infoSTI – Riuh isu jamaah haji yang mengeklaim tertipu pemberangkatan jasa umroh illegal di media social Nunukan, Kaltara, dalam beberapa hari belakangan, mendapat respon Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Nunukan, H.Muhammad Shaberah.

‘’Kita sudah seringkali mengimbau para calon jamaah haji untuk menempuh jalur yang legal, prosedur yang resmi. Kalau ada pemberangkatan tidak resmi, dengan jalan diluar aturan pemerintah, itu hukumnya haram dan hajinya tidak sah,’’ ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Shaberah menegaskan, ibadah haruslah dilakukan dengan jalan yang baik, sesuai syareat dan juga sesuai aturan.

Baik secara agama, maupun aturan hukum positif, berupa undang undang dan ketentuan pemerintah.

‘’Ketentuannya jelas, memberangkatkan haji harus travel yang berizin dan resmi yang bisa dipertanggung jawabkan. Pemerintah tidak mengeluarkan visa haji dan dilanggar, artinya itu sudah melanggar aturan dan memaksakan diri,’’ tegasnya.

Bagi calon jamaah haji, sarat utama adalah mampu, yang berarti tidak memaksakan diri.

Ketika kita menempuh jalur illegal, jelas Shaberah, dia secara langsung menantang resiko, dan mengabaikan aturan.

‘’Melakukan ibadah itu dianjurkan untuk memenuhi semua persaratan. Seandainya kita mencuri, terus hasilnya digunakan ibadah, apakah itu bisa diterima. Sama halnya dengan berangkat haji dengan visa amil yang jelas jelas melanggar aturan,’’ lanjut Shaberah.

Shaberah kembali mengimbau para calon jamaah haji untuk tidak tergiur dengan janji pemberangkatan murah, dan akhirnya tertipu dengan visa diluar visa khusus haji.

‘’Tidak ada hal baik yang dihasilkan dari pelanggaran aturan. Ibadah itu adalah hal baik, penghambaan kepada Tuhan, maka lakukan dengan cara yang baik, dari sumber yang halal,’’ kata Shaberah.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara