Menu

Mode Gelap
Monitoring LKPJ 2025, DPRD Nunukan Temukan Bangunan Mushola Dibangun Asal Jadi Ganti Rugi Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, 40 KK Minta SK Penetapan Lahan Dicabut, Bakal Tuntut Pemda Rp 271 Miliar Rencana Pemindahan PKL di Alun Alun Nunukan Ricuh, Para Pedagang Minta Diselesaikan di DPRD Mutasi Berujung Gugatan PTUN, Pemkab Nunukan Bantah Lakukan Demosi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur Sebatik Disorot, Ramsah Desak Jalan Poros Tengah Masuk Prioritas Anggaran Tahun 2026 Apel gelar Pasukan Operasi Pemberantasan Penyelundupan, KPPBC Nunukan Perkuat Sinergytas Bersama APH Perbatasan RI – Malaysia

Nunukan

Polres Nunukan Warning Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Kasat Lantas : Akan Kami Tindak Tegas

badge-check


					Sejumlah anak sekolah mengendarai sepeda listrik di jalan raya Perbesar

Sejumlah anak sekolah mengendarai sepeda listrik di jalan raya

NUNUKAN, infoSTI – Satlantas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, kembali memberi peringatan/warning terhadap pengguna sepeda listrik di jalan jalan protokol yang semakin menjamur.

‘’Banyaknya sepeda listrik di jalan raya menjadi atensi kami. Kami warning bagi penggunanya, dan kami akan tindak tegas,’’ ujar Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik, dihubungi, Kamis (10/10/2024).

Saat ini, di jalan protokol Kabupaten Nunukan sedang ramai mobil truk proyek yang mengerjakan sejumlah pekerjaan pemerintah.

Di sisi lain, terdapat banyak anak anak sekolah yang dengan leluasa mengendarai sepeda listrik, seakan mendapat restu dari orang tua mereka.

Anak anak sekolah berboncengan di jalan raya, dimana hal tersebut berpotensi bahaya, karena salah satu syarat pengemudi kendaraan adalah berusia dewasa, dan menggunakan peralatan safety, seperti helm, dengan kelengkapan surat kendaraan.

Adek menjelaskan, sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu,

Merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.

Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain, terdapat lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang.

Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan. Sistem rem yang berfungsi dengan baik.

Klakson atau bel. Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:
Menggunakan helm. Minimal berusia 12 tahun. Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang.
Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan.

Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi.

Bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi.

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus.

‘’Potensi bahaya pemakaian sepeda listrik di jalan raya sangat besar. Kita juga mengimbau orang tua agar tidak membebaskan anak anaknya mengendarai sepeda listrik dengan bebas. Kalau peringatan kami tidak diindahkan, kami akan lakukan tindakan tegas,’’ ujar Adek lagi.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara