Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Advertorial

DPRD Nunukan Meminta Pejabat yang Dimutasi Menjelaskan Semua Tugas yang Belum Selesai ke Pejabat Pengganti

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan dari Partai Nasdem, Mansur Rincing, Perbesar

Anggota DPRD Nunukan dari Partai Nasdem, Mansur Rincing,

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Mansur Rincing, meminta agar pejabat daerah yang dimutasi atau mengalami rotasi jabatan, agar menjelaskan semua permasalahan yang belum selesai dibawah kepemimpinannya kepada pejabat pengganti.

Hal tersebut, wajib dilakukan demi memastikan kelancaran dan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Pemerintah Daerah.

‘’Kita seringkali mendengar Kepala Dinas yang kita undang untuk hering di DPRD Nunukan menjawab, maaf saya masih baru, akan kita koordinasikan dan komunikasikan dengan pejabat lama. Kalau selalu begitu tidak ada selesainya masalah,’’ ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Masalah yang ditinggalkan atau diwariskan kepada pejabat pengganti, akan berkepanjangan, sehingga menuntut tanggung jawab moril juga pertaruhan kinerja pejabat itu sendiri.

Jika dia bertanggung jawab dengan pekerjaannya, maka sebisa mungkin ia akan menjelaskan akar masalah dan memberikan masukan kepada pejabat pengganti.

‘’Tapi kebanyakan, begitu dimutasi ya sudah urusanmulah itu. Nanti DPRD selalu dapat jawaban maaf karena saya masih baru. Ini kinerja apa, kalian digaji masyarakat, masa gak ada tanggung jawab moralnya. Selalu dan terus beralasan masih baru. DPRD yang jadi korban,’’ katanya lagi.

Tak ada kata lain, bagi semua pejabat yang pindah tugas, hukumnya wajib untuk memahamkan pejabat pengganti atas semua masalah yang belum terselesaikan.

Entah itu masalah dokumen, arsip, progres pekerjaan, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah yang sudah diambil.

Pejabat yang akan pindah tugas, harus memberikan akses ke sistem informasi, aplikasi, atau database yang relevan dengan pekerjaan.

Penting untuk dicatat bahwa mutasi pegawai/pejabat, merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia dalam organisasi.

Tujuannya adalah untuk pengembangan karier pegawai, penyesuaian kebutuhan organisasi, atau pertimbangan administratif lainnya.

‘’Dengan penyerahan tanggung jawab yang baik, pejabat pengganti dapat melanjutkan pekerjaan tanpa hambatan dan memastikan tidak ada pekerjaan yang terbengkalai akibat mutasi. Hal ini juga mencerminkan profesionalisme dan integritas pejabat yang bersangkutan,’’ tegas Mansur.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial