Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Hukrim

Gara Gara Hp Dibanting, Persetubuhan Bersama Pacar Diketahui Keluarga dan Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Jumpa pers kasus kriminal di Mapolsek Nunukan Kota, Kamis (1/5/2025). Perbesar

Jumpa pers kasus kriminal di Mapolsek Nunukan Kota, Kamis (1/5/2025).

NUNUKAN, infoSTI – Perusakan Hp milik gadis 14 tahun asal Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi awal terbongkarnya persetubuhan yang dilakukan bersama kekasihnya, A (19).

Pertengkaran yang terjadi antara dua remaja yang berseteru tersebut, berujung pada emosi pelaku yang tak terkendali.

A merebut Hp kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP, dan membantingnya hingga rusak parah.

‘’Korban mengadu sakit hati karena Hpnya dirusak pacarnya. Keluarganya menanyakan sebabnya, sampai kemudian ada pengakuan dia pernah disetubuhi pelaku,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Teguh Iman Santoso, dalam jumpa pers, Kamis (1/5/2025).

Hubungan pacaran keduanya memang terbilang tak sehat. Pacar korban yang tergolong usia dewasa, 19 tahun, terus merayu korban untuk melakukan adegan suami istri.

Pelaku terus meyakinkan korban akan bertanggung jawab penuh, dan menjanjikan menikahi korban kalau sampai hamil nantinya.

‘’Di tengah perjalanan masa pacaran, terjadi cekcok dan berujung pada perusakan Hp, sampai akhirnya terbongkar perzinahan yang mereka lakukan,’’ imbuh Teguh.

Perbuatan tak senonoh tersebut, tak hanya sekali. Pelaku dan korban melakukannya sebanyak 4 kali, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Pahlawan, Nunukan Tengah.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Jaket hitam, kaos hitam, celana coklat, baju hijau dan celana dalam warna putih.

‘’Pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Teguh.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim