Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Hendak Diselundupkan ke Tarakan, 19 Ton Beras dan Gula Pasir Asal Malaysia Diamankan Bakamla di Perairan Sebatik

badge-check


					Bakamla RI mengamankan 19 ton lebih beras dan gula pasir Malaysia yang bakal diaelundupkan ke Tarakan melalui Pulau Sebatik, Kaltara. Perbesar

Bakamla RI mengamankan 19 ton lebih beras dan gula pasir Malaysia yang bakal diaelundupkan ke Tarakan melalui Pulau Sebatik, Kaltara.

NUNUKAN, infoSTI – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir subsidi asal Malaysia, yang diduga akan diselundupkan ke Kota Tarakan, melalui perairan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltara, Minggu (27/4/2025).

Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla, Yuhanes Antara, mengatakan, Bakamla dengan menggunakan KN. Gajah Laut-404, memberhentikan KM. Lintas Samudra 07 yang bermuatan belasan beras dan gula pasir diduga dimuat secara illegal.

‘’Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebanyak 500 karung beras, dengan total berat sekitar 5 ton. Serta 400 pack gula pasir seberat 14,6 ton,’’ ujarnya melalui pesan tertulis.

Yuhanes menegaskan, seluruh muatan tersebut tidak disertai dokumen resmi, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, dokumen import barang.

Nihil Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIJIL awak kapal, serta tanpa sertifikat keterampilan pelaut.

‘’Bahkan, kapal tersebut tidak memiliki alat komunikasi yang layak,’’ urainya.

Informasi adanya dugaan aktivitas penyelundupan barang pokok bersubsidi melalui perairan perbatasan RI – Malaysia di Pulau Sebatik, bersumber dari hasil pemantauan IMIC dan masyarakat, serta sinergi dengan Satgas TNI.

Menanggapi laporan, Komandan KN. Gajah Laut-404 Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, segera berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Atas perintah Direktur Operasi Laut, KN. Gajah Laut-404 bergerak cepat melakukan pengejaran dan pemeriksaan.

Tepat pada pukul 05.35 Wita, Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) diterjunkan untuk menuju kapal target yang terdeteksi di posisi 03°26’463″N – 117°31’121″E.

‘’Tim VBSS berhasil menghentikan sebuah kapal kayu dengan nama KM. Lintas Samudra 07,’’ tuturnya.

Nihilnya perizinan dan minimnya kelengkapan pelayaran dari KM. Lintas Samudra 07, mendasari KN Gajah Laut -404, menahan kapal dengan muatan penuh barang bukti tersebut.

‘’KM Lintas Samudera 07, kita tarik ke Tarakan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,’’ kata Yuhanes.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim