NUNUKAN, infoSTI – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, segera dilakukan.
Setelah menandatangani MoU dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar untuk Jobvit SDM serta kerja sama dalam perbaikan mutu pendidikan sekaligus kerja sama di bidang pendidikan tenaga medis, Pemkab Nunukan tinggal menunggu keluarnya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
‘’Masalah mutasi ASN di Pemkab Nunukan sudah dilaporkan ke Gubernur, sudah disampaikan ke Mendagri, tinggal menunggu rekomendasi BKN,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, ditemui Senin (21/4/2025).
Sura’i menegaskan, mutasi menjadi langkah untuk penyegaran dan evaluasi kinerja ASN yang adaptif dan menyukseskan program Kepala Daerah.
Dalam aturan MenPAN – RB terbaru, kata Sura’i, tidak ada batasan waktu kapan mutasi harus dilakukan, seperti diatur di peraturan lama.
‘’Dulu sempat ada aturan mutasi dilakukan setelah Bupati menjabat enam bulan. Aturan terbaru, mutasi bisa dilakukan kapanpun, untuk akselerasi program Bupati,’’ jelasnya.
Mutasi, menjadi sebuah keharusan ketika Bupati yang baru menjabat, membutuhkan sebuah tim yang mendukung kinerja dan memperlancar proses birokrasi dalam percepatan program.
Seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan di OPD Nunukan, ikut dalam jobvit dan assesmen yang dilakukan Unhas.
Nantinya, BKN akan mengirimkan catatan nama nama yang berhak menduduki jabatan tertentu, berdasar hasil ujian psikology, inteligensi dan bidang yang digelutinya.
‘’Kita berharap mutasi pegawai dilakukan bersamaan dengan pemilihan Sekda Nunukan, untuk efisiensi anggaran,’’ jelasnya.
Di Nunukan, jabatan Sekda masih dijabat Plt, setelah Sekda sebelumnya Servianus, mundur karena ikut dalam Pilkada Nunukan 2024, berpasangan dengan Andi Akbar Mattawang Djuarzah yang dijagokan petahana.
Sura’i, memberi catatan, sarat bagi ASN yang menjadi Sekda, harus memenuhi sejumlah kriteria.
Diantaranya, usia paling tinggi 58 tahun saat dilantik, atau dua tahun sebelum masuk masa pensiun.
Sudah menjabat sebagai Kadis atau Kepala Badan.
Dan ketiga, kaya akan pengalaman birokrasi, dengan tingkat golongan kepangkatan setidaknya 4 C atau minimal 4 B.
‘’Tapi perlu diingat, urusan Sekda itu prerogative Bupati, sehingga kapan waktunya, Bupati yang menentukan setelah rekomendasi BKN diterima,’’ kata Sura’i.