Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Gerebek Sebuah Rumah di Sebatik, Polisi Amankan 16 Paket Sabu Sabu Siap Edar

badge-check


					Tiga tersangka pemain narkoba yang diamankan polisi dalam penggerebekan Jumat (28/3/2025). Masing masing SP (45), DW (43), keduanya warga Tanjung Karang, Sebatik, dan RM (30), warga Kilo 8 RT.10 Desa Binusan, Nunukan Barat. Perbesar

Tiga tersangka pemain narkoba yang diamankan polisi dalam penggerebekan Jumat (28/3/2025). Masing masing SP (45), DW (43), keduanya warga Tanjung Karang, Sebatik, dan RM (30), warga Kilo 8 RT.10 Desa Binusan, Nunukan Barat.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggerebek sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, RT 006 RW 002 Tanjung Karang, Pulau Sebatik, Jumat (28/3/2025) dini hari.

Dalam aksi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, masing masing SP (45), DW (43), keduanya warga Tanjung Karang, Sebatik, dan RM (30), warga Kilo 8 RT.10 Desa Binusan, Nunukan Barat.

‘’Kita amankan barang bukti sebanyak 16 bungkus narkoba jenis sabu sabu, dengan berat sekitar 6,17 gram,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).

Pengungkapan kasus, berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat akan adanya sebuah rumah yang diduga digunakan jual beli narkoba, di wilayah Tanjung Karang, Pulau Sebatik.

Dengan menggandeng ketua lingkungan setempat, polisi melakukan penggerebekan di sebuah bangunan yang ada di Jalan Yos Sudarso, RT 06, RW 002, Tanjung Karang.

‘’Petugas mendapati dua orang target bernama SP dan DW. SP yang membawa tas dompet berniat kabur saat melihat kedatangan petugas, namun berhasil diamankan,’’ ujarnya lagi.

Saat diperiksa, tas dompet tersebut, berisi 16 bungkus narkoba siap edar.
SP mengaku narkoba tersebut ia peroleh dari JF melalui RM.

‘’SP membeli dua paket narkoba ke JF seharga Rp 6 juta. Barang haram tersebut, diambil di tempat perantara RC dan dikemas ulang untuk diperjual belikan,’’ jelas Zainal.

Saat pengembangan perkara, polisi hanya berhasil mengamankan RC, sementara JF, masih dalam pengejaran.

‘’Untuk diketahui, RC dan JF merupakan residivis kasus Narkotika yang baru bebas bersyarat pada November 2024,’’ kata Zainal lagi.

Barang bukti hasil penggerebekan sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Karang, Pulau Sebatik. Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini. Satu Tsk dalam pengejaran.

Selain tiga pemain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

16 bungkus sabu sabu seberat 6,17 gram siap edar, dua kantong plastic merk Prime, tempat minyak rambut merk Pangkas Faaz warna hitam.

Dompet biru, kantong kain warna hitam, dompet coklat merk Levis, tas genggam warna biru navy.

Gunting, penjepit berbahan bambu, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 1,3 juta.

Hp Vivo warna hitam dan Hp merk Awesome warna hitam.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim