oleh

Tak Sengaja Senggol Motor Parkir, Pemuda di Sebatik Babak Belur Dikeroyok

NUNUKAN, infoSTI – Pemuda bernama Muhammad Amin (20), warga Jalan Beddu Rahim RT 2 Desa Pancang, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dilarikan ke Rumah Sakit akibat pengeroyokan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, peristiwa tersebut, terjadi Senin (31/3/2025), namun baru dilaporkan ke Mapolsek Sebatik Timur, Kamis (3/4/2025).

‘’Kejadiannya Senin 31 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 wita. Di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Pancang, Sebatik Utara,’’ ujar Zainal dihubungi, Kamis (3/4/2025).

Pengeroyokan dilakukan oleh tiga pelaku, masing masing, ALK (19), warga Jalan TVRI RT 03 Desa Lapri, Sebatik Utara. DWG (18) Jalan Kuburan, RT 9 Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur. Dan pemuda 15 tahun.

Insiden tersebut, kata Zainal, terjadi karena korban tidak sengaja menabrak motor salah satu pelaku yang terparkir di pinggir jalan, saat perjalanan pulang ke rumah.

Pemilik motor, ABG berusia 15 tahun mendebat korban, dan meminta ganti rugi.

‘’Korban mengatakan tidak membawa uang dan tidak tahu berapa kerugian yang harus dia ganti. Saat itu dini hari, bengkel juga tutup,’’ tutur Zainal.

Korban kemudian menawarkan alternatif agar pemilik motor mencatat nomor Hp miliknya, agar dihubungi untuk biaya perbaikan motor tersebut.

Perdebatan kembali terjadi, karena pemilik motor mengaku tidak kenal dengan korban, dan tidak percaya dengan korban.

‘’Teman pemilik motor kesal karena perdebatan sengit tersebut. Pengeroyokanpun terjadi,’’ terangnya.

Korban mencoba lari ke rumah warga terdekat dan meminta pertolongan, sampai kemudian pemilik rumah melerai dan membubarkan perkelahian tersebut.

Akibat pengeroyokan, korban dilarikan ke rumah sakit.

Ia mengalami cedera di bagian hidung hingga menyebabkan darah terus terusan mengalir.

Korban juga mengalami muntah darah, serta pembengkakan di bagian tengkorak belakang.

Kasus inipun, akhirnya ditangani Mapolsek Sebatik Timur.

‘’Para pelaku, disangkakan Pasal 170 ayat (1) JO pasal 351 ayat KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,’’ kata Zainal.