Menu ✖

Mode Gelap
Seluas Tiga Hektar Lahan Sawit di Desa Butas Bagu Pedalaman Nunukan Terbakar di Tengah Malam Nyaris Hangus Terbakar, Kebakaran Gedung LVRI Nunukan Berhasil Dipadamkan   Siapkan Atlet Unggulan, PBFI Nunukan Yakin Mendulang Emas di Porprov Kaltara 2026 Sawah Seluas 3 Hektar Milik Warga Pedalaman Lumbis Terbakar, BPBD Nunukan Imbau Masyarakat Tak Buka Lahan dengan Membakar Tukang Urut di Nunukan Membungkus Rapat Jasad Ibunya Dengan Lapisan Kain, Ditemukan Setelah Sepekan Dalam Kondisi Membusuk Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan, Bupati Nunukan Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Kaltara

Hukrim

Posesif, Seorang Mahasiswa di Sebatik Aniaya Kekasihnya Karena Punya Banyak Teman Laki Laki di Sosmed

badge-check


					MA (24) pemuda mahasiswa pelaku penganiayaan kekasihnya di Pulau Sebatik, diamankan polisi. MA dijerat pasal 351 KUHP, Perbesar

MA (24) pemuda mahasiswa pelaku penganiayaan kekasihnya di Pulau Sebatik, diamankan polisi. MA dijerat pasal 351 KUHP,

NUNUKAN, infoSTI – Seorang mahasiswi di Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltara, Widhya (24), warga Jalan Asnur Daeng Pasau, Sungai Limau, Sebatik Tengah, menjadi korban penganiayaan kekasihnya MA (24), mahasiswa dengan domisili Jalan Pasar Minggu, RT 01, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, pada Minggu (23/3/2025) malam.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, penganiayaan terjadi karena kecemburuan pelaku yang terlalu posesif.

“Pelaku tidak mengizinkan korban yang merupakan pacarnya, memiliki kontak laki laki lain di handphone,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (27/3/2025).

Peristiwa penganiayaan, terjadi di teras rumah pelaku, sekitar pukul 21.50 wita.

Korban yang juga bekerja di sebuah apotek di Jalan Sei Nyamuk, dihubungi supaya datang ke rumah kekasihnya.

Pelaku mengatakan ingin mengecek daftar kontak Hp kekasihnya.

“Pelaku sama sekali tidak ingin pacarnya menyimpan kontak teman laki laki satupun,” tegasnya.

Sampai di rumah pelaku, korban memberikan Hp miliknya untuk dicek.

Pelaku tidak mendapatkan nomor laki laki di daftar kontak kekasihnya.

Namun saat ia membuka instagram, ia menemukan banyak teman laki laki.

“Itu membuat pelaku cemburu sampai melayangkan pukulan ke kepala korban,” kata Zainal lagi.

Beruntung korban masih mengenakan helm, sehingga pukulan tersebut tidak berakibat fatal.

Tak puas memukul kepala korban, MA mencakar mulut kekasihnya dan mendorongnya hingga terjatuh.

“Korban minta putus, namun pelaku tak mau putus. Korban pamit pulang. Pelaku sempat mengatakan, kalau sampai korban tidak langsung pulang, akan mencarinya kemanapun,” imbuh Zainal.

Korban yang menerima perlakuan kasar dan tak merasa nyaman, akhirnya melaporkan perbuatan kekasihnya ke polisi.

“Pelaku MA, kita sangkakan Pasal 351 KUH Pidana,” kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim