oleh

Candu Judi Slot Online, Pemuda di Nunukan Nekat Habiskan Barang Ibunya Untuk Digadaikan

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan BY (25) warga Jalan Tien Soeharto, RT 18, Nunukan Timur.

BY, dilaporkan ibu kandungnya ke polisi, karena selalu menggadaikan barang barang orang tuanya, demi judi slot online.

“BY terlibat dalam kasus penggelapan di lingkungan keluarga. Ia menggadaikan motor, kulkas hingga mobil, karena kecanduan Judol Slot. Sehingga ibunya sendiri yang melaporkannya ke polisi, ” ujar Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmy Azhari, dalam pers rilis, Rabu (19/3/2025).

Dituturkan Andre, ibu BY awalnya meminta kunci toko ke anaknya. Namun anaknya selalu beralasan tidak jelas.

Terakhir, si anak mengaku kunci toko diberikan ke temannya.

Geram dan curiga dengan kelakuan anaknya, si ibu kemudian datang sendiri ke toko kelontong miliknya.

Tanpa kunci, ia meminta anggota keluarga lainnya untuk mendobrak pintu toko, demi mengecek langsung isi di dalamnya.

‘’Jadi karena si anak ini sudah sering menggadaikan barang untuk Judol, makanya ibunya khawatir ada barang lain dia gadaikan juga,’’ jelas Andre.

Kekhawatiran sang ibu terbukti, 4 unit kulkas dan 1 unit frezer di toko, sudah raib.

‘’Kecurigaan langsung mengarah kepada anaknya, apalagi sebelumnya dia gadaikan motor juga untuk judol, tapi si ibu masih memaklumi,’’ imbuhnya.

Tak cukup hanya kulkas dan freezer, mobil milik keluarga, Daihatsu Sigra, juga sudah tergadai.

‘’Semua barang barang tersebut telah tergadai, dengan akumulasi sekitar Rp 230.500.000. Semua digunakan untuk judol,’’ kata Andre lagi.

Seluruh barang yang digadaikan, saat ini diamankan di Mapolsek KSKP Nunukan sebagai barang bukti perkara.

Masing masing, 3 unit kulkas warna silver merk LG, 1 unit kulkas merk LG warna hitam, 1 unit freezer merk TCL.

1 unit mobil Daihatsu Sigra, dengan nomor Polisi KU 1705 N, lengkap dengan kunci kontak.

Serta 1 unit Hp Vivo Y03, warna hijau tosca.

Atas perbuatannya, BY disangkakan pasal 372 KUHP juncto pasal 376 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan di lingkungan keluarga, juncto pasal 367 ayat (2) KUHP dengan hukuman selama lamanya 4 tahun, atau denda sebanyak banyaknya Rp 900.

‘’Polisi, masih melakukan pengembangan kasus, dan akan mengarah kepada penadah barang barang tersebut,’’ tegas Andre.