Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Merasa Dipermainkan, Karyawan Dealer Mobil Aniaya Rekannya Dengan Kursi Hingga Masuk Ruang IGD

badge-check


					Karyawan Dealer Mobil Daihatsu Nunukan, MUH, diamankan Polisi karena menganiaya rekan kerjanya menggunakan kursi, hingga masuk IGD RSUD Nunukan, Perbesar

Karyawan Dealer Mobil Daihatsu Nunukan, MUH, diamankan Polisi karena menganiaya rekan kerjanya menggunakan kursi, hingga masuk IGD RSUD Nunukan,

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang karyawan Dealer Mobil Daihatsu, bernama MUH, karena menganiaya rekan kerjanya, RAH (27), hingga masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menuturkan, peristiwa penganiayaan, terjadi di dalam Dealer Mobil Daihatsu, Jalan Patimura, RT 06, Nunukan Timur, pada Jumat (7/5/2025) sekitar pukul 21.00 wita.

‘’Pasca penganiayaan, korban menelfon temannya, Nur, mengabarkan dirinya dirawat di IGD karena dipukul dari belakang menggunakan kursi oleh MUH,’’ ujar Zainal, saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Mendengar kabar dari sahabatnya, Nur bergegas ke RSUD untuk melihat langsung kondisi RAH.

Ia melihat RAH terbaring di nakas, dengan infus terpasang di tubuhnya.

‘’Korban mengatakan leher belakangnya sakit akibat dipukul menggunakan kursi plastik dan kursi besi,’’ tutur Zainal.

Mendengar cerita RAH, Nur berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi mencari keberadaan MUH, dan berhasil menemukannya saat berada di Jalan Gajah Mada, RT 09, Nunukan Tengah.

Dari pengakuan pelaku, ia emosi karena merasa ditipu dan dipermainkan.

Awalnya, RAH memintanya untuk menjaga dan merawat salah satu mobil tarikan leasing yang sedang dilelang.

‘’Menurut cerita pelaku, korban menjanjikan uang Rp 500.000 untuk biaya penitipan dan perawatan mobil tersebut, sampai terjual di proses lelang,’’ tutur Zainal.

Sampai kemudian, pelaku merasa kecewa sekaligus emosi, karena ternyata, upah yang diberikan RAH, hanya Rp 200.000.

‘’Karena tidak sesuai perjanjian, pelaku marah dan memukul bagian belakang korban dengan kursi, hingga korban jatuh ke lantai. Akibat kejadian tersebut, korban masih dirawat di RSUD Nunukan,’’ kata Zainal lagi.

Atas perbuatannya, MUH, disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Polisi juga mengamankan 2 buah kursi, sebagai barang bukti. Terdiri dari 1 kursi plastik warna merah, dan kursi biru dengan rangka besi.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim