Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Polisi Amankan Dua Orang, Saat Lakukan Pengintaian Pengiriman Besar Narkoba di Jalur Perbatasan Seimanggaris

badge-check


					AND dan RIZ, diamankan polisi saat pengintaian jalur perbatasan RI - Malaysia di Sei Ular, Seimanggaris, Perbesar

AND dan RIZ, diamankan polisi saat pengintaian jalur perbatasan RI - Malaysia di Sei Ular, Seimanggaris,

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua orang laki laki, dalam operasi pengintaian narkoba di jalur perbatasan darat RI – Malaysia, di Jalan KTM RT 013 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Manggaris.

Jalur darat ini, menghubungkan wilayah Sei Ular, Indonesia dengan Serudong, Malaysia.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, kedua laki laki yang diamankan, merupakan WNI yang selama ini berdomisili di Malaysia.

Keduanya adalah, AND (47) dan RIZ (48), warga Kartam, Kalabakan, Sabah, Malaysia.

‘’Keduanya kita amankan dalam operasi pengintaian dengan target pengiriman narkoba jumlah besar. Dan hasil lidik, keduanya merupakan kurir narkoba,’’ ujarnya, dihubungi, Senin (10/3/2025).

Penangkapan kedua kurir narkoba tersebut, berawal dari tindak lanjut informasi adanya pengiriman besar narkoba, melalui jalur tradisional Seimanggaris – Serudong, yang rentan di gunakan sebagai jalur keluar masuk narkoba, khususnya sabu sabu.

Saat itu, petugas melihat ada seorang TO (Target Operasi), AND, yang datang dari arah Kalabakan, Malaysia.

Laki laki tersebut melanjutkan perjalanannya melalui Serudong, dan masuk Sei Ular, Indonesia.

Polisi mengikuti perjalanan AND, sampai ke sebuah pondok kebun di Desa Tabur Lestari, masih di Kecamatan Sei Manggaris, yang ditinggali rekannya, RIZ.

‘’Penggerebekan dilakukan, dan kami menemukan tiga bungkus sabu sabu dengan berat sekitar 0,37 gram, yang tersimpan di dalam tempat lipstik warna hitam motif batik,’’ tuturnya.

Dari interogasi, keduanya berangkat dari Kartam, Kalabakan, Malaysia, dan masing-masing mengendarai sepeda motor.

Sekitar dua jam perjalanan, mereka melintasi jalanan setapak di areal hutan, hingga tembus ke Sei Ular KM 10/Blok D wilayah Indonesia.

‘’Tiga bungkus sabu sabu tersebut mereka bawa. Sebagian habis dipakai pesta sabu bareng di jalan,’’ imbuh Zainal.

Hingga saat ini, baik AND maupun RIS, belum bersedia mengakui atau menerangkan maksud dan tujuannya masuk Indonesia.

‘’Apakah mereka terkait dengan jaringan yang akan memasukkan narkoba jumlah besar, kami masih terus coba menggali keterangan,’’ kata Zainal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, masing masing, sabu sabu seberat 0,37 gram.

Seperangkat alat hisap sabu, berupa pipet, kertas aluminium foil, dan korek api gas.

1 tempat lipstick warna hitam motif batik, 2 unit sepeda motor, Honda Dash merah, dan Honda warna hitam.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim