Menu

Mode Gelap
Cerita Perjuangan Para Peksos di Nunukan, Mengurus ODGJ Terlantar yang Mayoritas Eks TKI, Ikhlas Keluar Uang dan Panen Hujatan Kebakaran Menghanguskan Sekitar 7 Hektar Areal Perkebunan Masyarakat di Pulau Sebatik Monitoring LKPJ 2025, DPRD Nunukan Temukan Bangunan Mushola Dibangun Asal Jadi Ganti Rugi Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, 40 KK Minta SK Penetapan Lahan Dicabut, Bakal Tuntut Pemda Rp 271 Miliar Rencana Pemindahan PKL di Alun Alun Nunukan Ricuh, Para Pedagang Minta Diselesaikan di DPRD Mutasi Berujung Gugatan PTUN, Pemkab Nunukan Bantah Lakukan Demosi

Hukrim

Demi Judol dan Narkoba, Dua Laki Laki di Sebatik Satroni Rumah Warga dan Berhasil Curi Lebih Rp 236 Juta

badge-check


					Dua pelaku pencurian di Pulau Sebatik yang berhasil menggasak uang warga sebesar Rp 236 juta lebih, diamankan polisi, Perbesar

Dua pelaku pencurian di Pulau Sebatik yang berhasil menggasak uang warga sebesar Rp 236 juta lebih, diamankan polisi,

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan dua laki laki pencuri yang meresahkan warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (2/3/2025).

Keduanya adalah, AR (39), warga Jalan Ahmad Yani Rt.11 Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.

Dan AG (39), warga Jalan Pantai Amal Rt.07 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Amal, Kota Tarakan.

‘’Keduanya terlibat dalam lima laporan pencurian yang dilaporkan warga Pulau Sebatik ke polisi,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dihubungi, Senin (3/3/2025).

Sasaran pencurian pertama, dilakukan di rumah Kahar Bin Tamrin Hendra (44) warga Jalan Cut Nyak Dien Rt.008 Desa Bukit Aru Indah Sebatik Timur, Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 03.00 wita.

Pada aksi ini, pelaku menggasak uang tunai Rp 43,5 juta.

Aksi kedua, dilakukan Rabu (19/2/2025), sekitar pukul 03.00 wita, di rumah Daramuly alias Remond Bin Herman (32), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Ahmad Yani Rt. 008 Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Utara.

Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 174,5 juta.

Aksi ketiga, dilakukan di rumah Mahasiswi bernama Nurul Tika, di Jalan Mongosidi Rt.06 Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.

Pencurian pada Rabu (26/2/2025), sekitar pukul 15.30 wita tersebut, berhasil menggasak uang sebesar Rp 1 juta.

Aksi keempat, dilakukan Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 04.00 wita, di rumah Nurhana (27), Jalan Kantor Pos, RT 09, Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara.

Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 8.736.000.

Dan aksi kelima, dilakukan di rumah Sinta (27), Jalan Kantor Pos, RT 09, Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara.

Kali ini, pelaku juga berhasil membawa kabur uang Rp. 8.736.000.

‘’Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku, mengakibatkan kerugian bagi lima korban, dengan jumlah total Rp 236.472.000,’’ jelas Zainal.

Para pencuri tersebut, kata Zainal, melakukan pengawasan dan mempelajari lingkungan rumah korban yang dikenal mampu/kaya, sebelum menyatroninya.

Setelah merencanakan aksi dan pelarian, keduanya masuk rumah sasaran, dan memastikan pemilik rumah tidur, lalu merusak pintu belakang rumah untuk menjalankan aksinya.

‘’Kita memiiki rekaman CCTV yang menggambarkan aksi pelaku. Kita lakukan profiling, dan kita ketahui, salah satu pelaku atas nama AG, merupakan residivis kasus pencurian yang cukup meresahkan masyarakat,’’ katanya lagi.

Polisipun melakukan pengejaran, sampai akhirnya mengunci keberadaan AG di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Rt.11 Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.

Rumah tersebut, kebetulan rumah AR, sehingga keduanya bisa diamankan sekaligus.

‘’Dari interogasi, ada tiga pelaku pencurian, satu pelaku atas nama ARL belum kita temukan dan masih kita cari,’’ jelasnya.

‘’Hasil pencurian dibagi rata, digunakan untuk Judi Online/Judol dan membeli sabu sabu,’’ kata Zainal lagi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

1 unit sepeda motot Yamaha Mio M3 warna merah marun. 1 Uni Honda Scoopy warna hitam.

Hp Vivo warna biru, Hp Infinix warna gold, Hp Tacno Vova warna hijau, Hp Samsung warna hitam.

2 buah kalung emas, 1 gelang emas, dan 1 buku tabungan Bank BNI.

‘’Para pelaku, kita sangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim