NUNUKAN, infoSTI – Tim Gabungan TNI AL bersama unsur Aparat Penegak Hukum di perbatasan RI – Malaysia, mengamankan 22 CTKI ilegal saat hendak diselundupkan ke Malaysia, dari Pulau Sebatik, Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 11.00 wita.
Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo, mengatakan, para Calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut, direkrut dari Sulawesi Selatan, untuk dipekerjakan di Malaysia, tanpa dokumen keimigrasian.
“Ada 11 orang dewasa dan 12 anak anak yang kami amankan, dan teridentifikasi sebagai Calon TKI ilegal,” ujarnya, dalam pers rilis.
Informasi lalu lintas CTKI, ditindaklanjuti dengan pemantauan dan pengawasan serta pencegatan di jalur pengangkutan di Pulau Sebatik.
Aparat mendapati ada dua unit mobil melintas di jalur yang menjadi lokasi operasi, dan menemukan 23 CTKI unprosedural.
“Dari pengakuan mereka, untuk menyeberang ke Malaysia, mereka diminta 1000 Ringgit perorang oleh calo,” jelas Handoyo.
Sejauh ini, baru para CTKI ilegal yang diamankan.
Nama dan identitas calo atau tekong sudah dikantongi, dan sedang dilakukan pengejaran.
Handoyo menegaskan, pihaknya tidak akan sedikitpun memberi ruang bagi sindikat penyelundupan manusia, khususnya yang melalui lajur laut.
Hal ini, menjadi komitmen untuk melindungi WNI dari eksploitasi dan tindak pidana tenaga kerja yang tidak terlindungi hukum karena keberangkatan yang ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi TPPO dan penyelundupan CPMI. Mari sama sama berkomitmen menjaga kedaulatan NKRI,” kata Handoyo.
Para CTKI, diserah terimakan ke BP3MI Nunukan untuk penindakan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala BP3MI Nunukan, Kombes Pol FJ Ginting, mengatakan, penangkapan dan penggagalan CTKI merupakan tugas yang diembankan kepada APH.
Sehingga tidak pernah ada kebanggaan, dalam aksi ini. Namun, tugas negara tentu wajib dilakukan apapun konsekuensinya
“Yakinlah kami niatnya tulus melindungi. Kami faham pasti ada kecewa, dongkol, jenuh, marah, tapi ini harus kita lalui. Dan mohon difahami, apa yang kami lakukan, adalah cara negara melindungi warga negaranya,” kata dia.
Harus diakui, memang tidak sedikit TKI yang masuk ilegal dan berhasil di Malaysia.
Namun banyak juga yang berujung deportasi. dan mengalami tindak pidana tenaga kerja asing, akibat statusnya yang ilegal.
“Tahun 2024, sekitar 3000 TKI ilegal dideportasi. Jadi kembali lagi saya imbau untuk bekerja secara legal, dan jadikan diri kalian pembawa pesan kepada para CTKI lainnya,” kata Ginting.