Menu

Mode Gelap
Pemkab Nunukan Alokasikan Rp 3 Miliar Untuk Kredit UMKM Tanpa Bunga Dengan Target Pengembalian Maksimal 2 Tahun Pasokan BBM untuk PLTD Terkendala Akses Jalan Rusak, Krayan Terancam Gelap Gulita Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara

Hukrim

Asik Membungkus Paket Hemat Sabu Sabu, Pria di Pulau Sebatik Digerebek Polisi

badge-check


					SUH (31) warga Jl.Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, diamankan polisi saat membungkus pahe sabu sabu. Perbesar

SUH (31) warga Jl.Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, diamankan polisi saat membungkus pahe sabu sabu.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggerebek sebuah rumah di Jalan H.Junudi RT 04, Desa Tanjung Karang, Sebatik Tengah, Jumat (21/1/2025) dini hari.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan laki laki bernama SUH (31) dengan sejumlah barang bukti paket hemat narkoba.

‘’Polisi mendapatkan laporan adanya seorang laki laki yang mengedarkan narkoba. Kita lakukan penelusuran, pengamatan dan penggerebekan,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Rabu (29/1/2025).

Zainal menjelaskan, SUH, merupakan warga Jl.Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.

Saat penggerebekan, ia berada di rumah lain, sedang mengemas paket hemat sabu sabu untuk diedarkan di wilayah Sebatik.

‘’Sabu sabu, dibungkus dengan sedotan, dan harga per paketnya Rp 200.000,’’ kata Zainal.

Barang bukti kasus sabu sabu milih SUH (31) warga Sebatik,

Dari pengakuan SUH, sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama lem yang berdomisili di Sei Melayu, Malaysia.

Atas suruhan LEM pulalah, ia menjual narkoba tersebut. Polisi, memasukkan nama LEM dalam daftar DPO.

Dalam aksi tersebut, polisi menemukan 20 paket hemat narkoba siap edar, dengan total 10,15 gram, yang disimpan dalam 3 tempat berbeda di dalam tas hitam merk Ripcurl.

1 kotak minyak rambut, sebuah plastic earphone merk V-Gen, kertas aluminium voil.

Senuah plastic transparan, tas Ripcurl hitam, 1 unit Hp merk Poco warna hitam, 1 buah gunting, dan uang tunai Rp 381.000.

‘’Kita bawa terlapor dan semua barang bukti ke Mako Polres Nunukan, untuk proses penyidikan,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim