TANJUNG SELOR, infoSTI – Pemerintah Provinsi Kaltara, melaksanakan seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2024, di Labotarium CAT Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Rabu (11/12/2024).
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menyampaikan, tes ini dilakukan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 800.1.2.2/1739/BKD Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dengan Metode Computer Assisted Tes (CAT) ditandatangani Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum.
Pelaksanaan seleksi PPPK Tahap Pertama, sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepagawaian Nasional (BKN) dimulai tanggal 11 hingga 15 Desember 2024.
“Hari ini, kita mempersiapkan peserta 300 dalam 3 sesi perhari, jadi secara keseluruhan total peserta PPPK yang mengikuti seleksi sebanyak 1.254 peserta,” kata Andi Amriampa.
“Ada 1.251 peserta, mengikuti titik lokasi di Lab CAT BKD Kaltara, 3 peserta mengikuti seleksi di Jakarta dari Badan Penghubung bertugas di Jakarta,” sambungnya.
Andi Amriampa memastikan, tidak ada kendala dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahap Pertama ini.
Untuk dukungan internet, Pemprov Kaltara menggunakan 3 jaringan yang ditangani langsung oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara.
Sementara untuk jaringan listrik, Pemprov Kaltara, bekerjasama dengan PT. PLN dan dibantu Mobile UPS yang terhubung dengan jaringan.
‘’Jadi 100 unit CPU dibantu oleh Mobile UPS. Dipastikan semua berjalan baik, entah itu jaringan listrik, maupun internet,’’ tegasnya.
Andi Amriampa juga menjelaskan, tes PPPK tahap pertama 2024 ini tidak berpatokan pada passing grade.
“Mereka mengikuti tes tidak ada passing gradenya. Pada sistem perangkingan dilihat dari formasi yang ada, masing – masing formasi kita lihat jumlah pelamarnya,” jelasnya.
Ie menambahkan, misalkan nanti dalam 1 formasi ada lebih dari satu peserta, dan masuk dalam formasi yang sama, maka nanti kebijakannya ada di MenpanRB dan BKN.
Keduanya akan dilihat dan diseleksi, mana yang layak untuk PPPK penuh waktu atau mana yang PPPK paruh waktu.
“Kita harapkan semua bisa mengikuti mengikuti seleksi PPPK ini. Berdasarkan peraturan tidak bisa pindah sesi. Jadi kalau misalkan ada peserta yang tidak hadir, artinya dia tidak bisa ikut,” kata Andi Amriampa.
Sumber berita : DKISP Kaltara.