Menu

Mode Gelap
Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H Hendak Kirim Paket Hemat Narkoba ke Nunukan, Pria Ini Digerebek Polisi di Dermaga Speed Boat Sebatik Pengawasan Internal, Para Perwira Polres Nunukan Lakukan Tes Urine

Nunukan

Laporan Dana Kampanye Tiga Paslon Kepala Daerah Nunukan 2024, Satu Paslon Dinyatakan Tidak Patuh

badge-check


					Komisioner KPU Nunukan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Abdul Rahman, saat melayani wawancara wartawan, Perbesar

Komisioner KPU Nunukan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Abdul Rahman, saat melayani wawancara wartawan,

NUNUKAN, infoSTI – Kantor akuntan publik (KAP) telah menyelesaikan audit terhadap laporan dana kampanye tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, 2024.

Ketiganya adalah, Andi Muhammad Akbar Mattawang Djuarzah – Servianus. Basri – Hanafiah, dan Irwan Sabri – Hermanus.

Laporan yang tertuang dengan Nomor 1280/PL.02.5-PU/6503/2024 Tentang Hasil audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024, tersebut, menyatakan satu Paslon tidak patuh.

‘’Laporan yang kami terima dari KAP, menyatakan dua Paslon patuh. Sementara satu Paslon, atas nama Basri – Hanafiah, dinyatakan tidak patuh,’’ ujar Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan, Abdul Rahman, dihubungi, Sabtu (14/12/2024).

Rahman menjelaskan, predikat tidak patuh, yang disematkan KAP kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Basri – Hanafiah, menjadi catatan buruk dan sanksi moral.

KPU juga tidak berhak menjatuhkan sanksi atau menjustifikasi apapun atas status tidak patuh yang disematkan KAP.

Berbeda halnya, ketika Paslon tidak melaporkan LADK yang menjadi kewajibannya ke KPU.

Sanksi tegas larangan kampanye, bisa dilakukan KPU.

‘’KPU bisa menjatuhkan sanksi tidak mengeluarkan rekomendasi pelantikan kepada pejabat berwenang bagi paslon yang tidak menyampaikan LPSDK. Dan bagi Paslon yang abai dengan tidak melaporkan LPPDK, disanksi dengan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Ketentuan tersebut, diatur dalam PKPU 14 Tahun 2024,’’ jelas Rahman.

Hasil audit dana kampanye bagi para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2024, mencatat, Paslon Andi Akbar Mattawang Djuarzah – Servianus, melaporkan penerimaan dana kampenye sebesar Rp 400.000.000.

Dengan biaya pengeluaran Rp 399.955.000, dan sisa saldo Rp 45.000.

Paslon Basri – Hanafiah, melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar RP 200.000.000, dengan biaya pengeluaran Rp 200.000.000 dan saldo Rp 0.

Paslon Irwan Sabri – Hermanus, melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 1.500.000.838,55.

Dengan biaya pengeluaran sebesar Rp 1.499.950,837,71, dan sisa saldo Rp 50.000,84.

‘’Kalau ditanya apa mungkin hanya nominal demikian yang dihabiskan para Paslon untuk kampanye. Jadi KPU itu menerima laporan dana kampanye lewat aplikasi Sikadeka. Apa yang masuk laporan, itu yang kita minta KAP melakukan audit. Dan hasilnya sudah kita umumkan,’’ kata Rahman.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan