Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Advertorial

Raperda Literasi Akan Mendukung Kemajuan dan Berkembangnya Penulis Lokal Kaltara

badge-check


					Kadis DPK Kaltara, Ilham Zain. Perbesar

Kadis DPK Kaltara, Ilham Zain.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Pemprov Kaltara, saat ini tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Literasi yang diprediksi akan memberikan dampak positif bagi penulis lokal.

Jika disahkan, peraturan ini akan membuka lebih banyak peluang bagi para penulis daerah untuk berkembang, dan meningkatkan eksistensinya.

Ilham Zain, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltara, menyampaikan, salah satu poin penting dalam raperda ini adalah memberikan dukungan nyata kepada penulis lokal, khususnya dalam hal fasilitas dan proses penerbitan karya.

“Ini merupakan kabar gembira untuk penulis lokal, karena dengan adanya perda ini, kami dapat lebih maksimal dalam membantu mereka dalam berkarya,” ujar Ilham, Rabu (20/11/2024).

Raperda ini juga akan mencakup dukungan yang lebih komprehensif, seperti penyediaan fasilitas penulisan dan pendampingan dalam penerbitan.

Pemerintah berharap dengan dukungan tersebut, karya penulis lokal dapat lebih dikenal luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selain itu, raperda ini berupaya mendorong alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung para penulis lokal.

Ilham Zain menjelaskan bahwa dengan adanya perda, pemerintah provinsi akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengalokasikan dana untuk penulis.

“Alokasi dana dari pemerintah akan memberikan jaminan yang lebih kuat bagi penulis lokal, terutama dalam hal distribusi dan stabilitas anggaran,” katanya.

Tak hanya memfasilitasi penulisan, raperda ini juga membuka peluang untuk mengembangkan program literasi lainnya, seperti penyelenggaraan event literasi yang dapat mempromosikan karya-karya penulis lokal.

Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem literasi yang inklusif dan berkelanjutan, yang mendukung kreativitas penulis di Kalimantan Utara.

“Dengan adanya raperda ini, kami berharap dapat menciptakan dampak yang nyata dalam perkembangan literasi dan kreativitas di daerah ini. Jika disahkan, peraturan ini akan menjadi langkah penting dalam mendukung dunia literasi lokal dan memberikan peluang lebih besar bagi penulis untuk berkarya,” tutup Ilham Zain.

Sumber berita : DKISP Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial