Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Polda Kaltara, Musnahkan 74,9 Kg Sabu Sabu Milik 3 Warga Tarakan

badge-check


					Pers rilis pemusnahan 74,9 Kg sabu sabu milik 3 warga Tarakan, di Polda Kaltara, Kamis (5/12/2024). Perbesar

Pers rilis pemusnahan 74,9 Kg sabu sabu milik 3 warga Tarakan, di Polda Kaltara, Kamis (5/12/2024).

TANJUNG SELOR, infoSTI – Polda Kalimantan Utara, memusnahkan 74,9 Kg sabu sabu, Kamis (5/12/2024).

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, mengatakan, pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu sabu ini, berasal dari dua kasus penindakan, pada 23 Oktober 2024.

‘’Kita menyita 74 bungkus narkoba jenis sabu sabu, yang dibungkus dengan kemasan teh Cina berwarna hijau, merk Guan Yin Wang, dengan berat netto total 74.996,21 gram,’’ ujarnya melalui pers rilis.

Dijelaskan Hary, barang bukti narkoba tersebut, didapatkan dari dua lokasi berbeda.

Yaitu, di Pelabuhan Kayan VI, di Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Dan lokasi kedua, di Jalan Poros, Tanjung Selor – Berau, Km 57, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

‘’Terdapat tiga tersangka, yang semuanya berdomisili di Kota Tarakan. Masing masing, WP, AWT dan DK,’’ jelasnya.

Sebagaimana dijelaskan Hary, WP (28), merupakan pekerja serabutan dengan status kurir narkoba. WP mengendarai mobil Toyota Veloz warna silver untuk mengantar sabu sabu dari Tarakan ke Kabupaten Berau, yang nantinya akan diambil salah satu jaringannya bernama R.

Tersangka AWT (27), juga memiliki peran yang sama dengan WP, yaitu kurir. AWT merupakan karyawan swasta di salah satu provider telekomunikasi.

Ia mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hijau, untuk membawa sabu sabu dari Tarakan, menuju Berau untuk diambil R.

Sementara DK (28), memiliki peran menyiapkan dua mobil yang sudah berisi sabu sabu dan memarkirkannya di sebuah tempat. Iapun menyerahkan kunci dan STNK dua mobil tersebut, kepada WP.

Adapun pemusnahan, dilakukan dengan mencampurkan kristal narkoba dengan air bersih dalam drum, lalu diaduk sampai larut, dan dibuang ke saluran air kotor, untuk  memastikan bahwa barang bukti tersebut, tidak lagi memiliki  potensi  untuk  disalahgunakan atau  diperjualbelikan.

Hary menegaskan, pemusnahan yang disaksikan seluruh perwakilan instansi keamanan, petugas kejaksaan dan pengadilan, merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

‘’Dengan keberhasilan ini, diperkirakan sebanyak 740.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,’’ kata dia.

Hary juga menegaskan, bahwa Polda Kaltara, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Tidak hanya berhenti pada pelaku dan kurir, tetapi juga hingga ke akar-akarnya.

‘’kami akan memastikan efek jera terhadap para pelaku serta memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Khususnya generasi muda kita, dari ancaman bahaya narkoba,’’ kata Hary.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim