Menu

Mode Gelap
Tuntutan Gua Sarang Walet yang Hilang Dijawab Laporan Polisi, Masyarakat Adat di Nunukan Tuntut Penjelasan PT NBS Pengusaha Kapal Nunukan – Tawau Mengeluh 11 Tahun Jadi Korban Pungli Pengusaha Malaysia, Ancam Mogok Masal Jelang Hari Raya Kurban 2026, Sebanyak 105 Ekor Sapi Asal Pare Pare Didatangkan ke Nunukan Ustania Ajak Masyarakat Ambil Peran Pencegahan dengan Melapor Jika Menemukan Indikasi Penyelundupan CTKI ke Malaysia Api Berkobar Selama Hampir 10 Jam, Lebih 9 Hektar Lahan di Perbukitan Nunukan Ludes Terbakar Carut Marut Distribusi BBM Subsidi dan Galian C, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan Tim Terpadu Untuk Pengawasan dan Penindakan

Advertorial

Tumpang Tindih Lahan Perusahaan dengan Masyarakat, DPRD Kaltara : Sengketa Batas Wajib Diselesaikan Pihak Perusahaan

badge-check


					Anggota DPRD Kaltara, Rismanto.Dok. DPRD Kaltara. Perbesar

Anggota DPRD Kaltara, Rismanto.Dok. DPRD Kaltara.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Kaltara, Rismanto mengatakan, sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Nunukan, menjadi konflik berkepanjangan yang tak kunjung ada solusi.

Problematika agrarian, selalu saja menjadi masalah kompleks dan terus berulang, bahkan di semua wilayah di Indonesia.

Masalah, seringkali melibatkan konflik Hak Guna Usaha (HGU) dan penguasaan lahan. Konflik seringkali berlarut-larut, bahkan ada yang tidak usai selama puluhan tahun, menyebabkan ketidakpastian hukum dan keresahan sosial.

‘’Kalau sudah berlarut, setidaknya ada upaya yang dilakukan pihak perusahaan untuk menyelesaikan itu. Jangan masalah penyelesaian dibebankan ke masyarakat. Pihak perusahanlah yang wajib mengambil peran itu,’’ ujar Rismanto, ditemui Minggu (10/5/2026).

Ia menguraikan, selama ini ketidakjelasan batas dan data, menjadi penyebab masalah ini bertambah pelik. Nihilnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan peta, kerap disoal ketika mereka melakukan demonstrasi.

Selain itu, tapal batas yang sering berubah, mengakibatkan tidak adanya kepastian hak atas tanah, serta ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis (administrasi).

‘’Pada akhirnya, mediasi sering gagal karena kesepakatan dilanggar atau ketidakpercayaan antara pihak yang bersengketa,’’ jelasnya.

Untuk dicatat, lanjut Risman, kendati perusahaan memiliki HGU, pihak masyarakat, khususnya masyarakat adat, memiliki hak adat atau tanah ulayat yang lebih dulu ada.

Selain itu, penanganan konflik lahan, seringkali melibatkan aparat keamanan, yang memicu ketegangan lebih lanjut daripada solusi damai.

‘’Pematokan lahan, ribut masalah lahan plasma, sudah menjadi persoalan menahun yang sulit diselesaikan. Semua bersumber dari awal pemetaan yang tak melibatkan masyarakat,’’ katanya lagi.

Dalam pembahasan Perda Pemberdayaan Masyarakar Desa (PMD), ada sejumlah usulan yang disuarakan Rismanto.

Diantaranya, pihak perusahaan wajib melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar. Mereka harus dilibatkan dalam setiap program social kemasyarakatan yang dirancang perusahaan.

Hal ini cukup mendasar, karena selama ini, program CSR yang digelontorkan, outputnya tidak jelas dan tidak ada laporan rinci yang menunjukkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar perusahaan.

‘’Setelah Perda PMD disahkan nanti, kita wajibkan perusahaan setiap tahun ada evaluasi program mereka untuk masyarakat. Kita minta laporan itu secara detail,’’ imbuhnya.

Risman menegaskan, Perda PMD, hanya satu dari sekian banyak usaha untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat.

Lebih jauh, tentu DPRD mendorong Pemprov Kaltara untuk mempercepat penyelesaian konflik agrarian, salah satunya dengan one map solution (Kebijakan Satu Peta) yang diharapkan dapat meminimalisir tumpang tindih lahan serta melakukan peninjauan ulang HGU dan pemetaan ulang lahan.

Menurutnya, penyelesaian yang tuntas sangat krusial untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum bagi iklim investasi.

‘’Raperda PMD sudah kita bahas pasal per pasal yang muaranya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat desa agar sejahtera. Pansus DPRD Kaltara selesai bulan Juni 2026, sehingga kita berharap Perda Inisiatif DPRD ini bisa diundangkan di akhir tahun,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial