Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

Komisi IV DPRD Kaltara Gelar RDP Bersama Baznas, Bahas Minimnya Biaya Operasional Baznas

badge-check


					Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan beban operasional yang belum terpenuhi, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Senin (4/5/2026).  Dok.DPRD Kaltara. Perbesar

Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan beban operasional yang belum terpenuhi, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Senin (4/5/2026). Dok.DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan beban operasional yang belum terpenuhi, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Senin (4/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, didampingi Ruman Tumbo dan Listiyani. Turut hadir perwakilan OPD, antara lain, Biro Kesra, Biro Hukum, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Baznas menyampaikan berbagai persoalan mendasar, terkait belum optimalnya dukungan pembiayaan operasional sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.

Belum adanya kejelasan dukungan pembiayaan sejak awal kepengurusan, sehingga terpaksa menggunakan dana pinjaman yang berdampak pada munculnya utang lembaga.

Minimnya pembinaan dan pengawasan juga menjadi sorotan.

Pihak OPD menjelaskan, bantuan selama ini diberikan melalui hibah, namun masih terbatas karena kemampuan keuangan daerah.

Syamsuddin Arfah menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan berkomitmen mendorong solusi agar pendanaan operasional Baznas dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

‘’RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi peran Baznas dalam pengelolaan zakat di Provinsi Kalimantan Utara,’’ ujarnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial