Menu

Mode Gelap
Mengaku Sakit Hati Pada Bos, Karyawan Gudang Sembako Curi Uang Majikan Lewat SMS Banking Dorong Transformasi Ekonomi Daerah, Bupati Nunukan Canangkan Sensus Ekonomi 2026 dan Luncurkan Kredit Mikro UMKM Candu Narkoba, Dua Warga Pulau Sebatik Nekat Menjadi Ninja Sawit Gereja Katolik Santo Yosep di Pedalaman Nunukan Habis Terbakar Pengiriman MBG Sering Terlambat Saat Musim Hujan, Guru di Pulau Sebatik Minta SPPG Perbaiki Jalan   Persiapkan Petugas Sensus, BPS Nunukan Gelar Pelatihan Sensus Ekonomi 2026

Hukrim

Marak Pencurian Kabel Listrik di Nunukan, Rumah Warga Hingga Penampungan Sementara Bagi eks TKI Jadi Sasaran

badge-check


					Kabel tembaga yang diamankan sebagai barang bukti kejahatan para pencuri kabel listrik PLN. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Kabel tembaga yang diamankan sebagai barang bukti kejahatan para pencuri kabel listrik PLN. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Aksi pencurian kabel listrik PLN di Nunukan, Kalimantan Utara sedang marak.

Sejumlah masyarakat menulis kekesalan mereka di media social dan meminta pihak berwenang segera menangkap pelaku yang dianggap cukup nekat.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menuturkan, aksi pencurian kabel listrik untuk diambil tembaganya dan dijual inipun terbilang cukup nekat.

‘’Para pelaku melakukannya saat dini hari, dan langsung memutus kabel listrik menggunakan tang. Akibatnya, saluran listrik di lokasi sasaran langsung padam,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Sejauh ini, polisi telah menerima 4 laporan dari warga, dengan lokasi sasaran hunian pribadi, Kantor KNPI, hingga Gedung Rusunawa yang menjadi penampungan sementara bagi para TKI illegal yang dideportasi dari Malaysia.

Polisi juga telah mengamankan dua orang pelaku, masing masing DA (35) yang tercatat sebagai warga Jalan Tetebawo, Kelurahan Tetebawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tengah.

Dan S (22), warga Jalan Ujang Dewa, RT 008, Nunukan Selatan.

DA, melakukan pencurian di wilayah Gang Mangga dan Gang Limau, Nunukan Selatan, pada 8 dan 10 April 2026.

Aksi DA, mengakibatkan kerugian sekitar Rp 7.340.000.

Pada kasus DA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, sebuah tang, sebuah karung, 10 kg kawat tembaga, dua potongan besi, besi bekas kuas rol, dan 1 unit sepeda motor Suxuku SP – 125 CC.

Sedangkan S, mencuri kabel listrik di Kantor KNPI dan Rusunawa, dengan akumulasi kerugian sekitar Rp 75 juta.

Dari tangan S, polisi menyita sebuah tang, pisau cutter, obeng, 17 Kg kabel tembaga, 6 karung kupasan kulit kabel, potongan plafon, tas penyimpan alat dan 1 buah klem kabel.

‘’Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan belum sempat menjual hasil curian mereka. Kita jerat mereka dengan 477 ayat 1 huruf (f) KUH pidana,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim