Menu

Mode Gelap
Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia Perahu Terbalik Saat Menyeberang Sungai, Pasangan Suami Istri di Nunukan Ditemukan Tewas Tenggelam Banyak Atap Bangunan Beterbangan Saat Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Melanda Dataran Tinggi Krayan Dilaporkan Hilang, Seorang Nelayan Pulau Sebatik Ditemukan Tewas Dalam Posisi Duduk Diatas Perahu

Advertorial

Gandeng Kemendagri, Pemkab Nunukan Sosialisasikan Kepmendagri Terkait Indikator Kinerja Pengelolaan BMD

badge-check


					Pj. Sekretaris Daerah Drs. Raden Iwan Kurniawan membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Mendagri terkait Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (13/4/2026). Dok.Prokopim. Perbesar

Pj. Sekretaris Daerah Drs. Raden Iwan Kurniawan membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Mendagri terkait Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (13/4/2026). Dok.Prokopim.

NUNUKAN, infoSTI – Pj. Sekretaris Daerah Drs. Raden Iwan Kurniawan membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Mendagri terkait Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (13/4/2026).

Acara yang dihelat di Ruang Rapat VIP lantai IV, Kantor Bupati Nunukan, ini dihadiri narasumber Dwi Satriany Unwidjaja, dari Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia.

Hadir via daring, narasumber dari BMD Kemendagri Drs. H. Yudia Ramli beserta Koordinator Subdirektorat BMD Wilayah II Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Para narasumber menekankan, pengelolaan barang milik daerah/BMD, merupakan aspek krusial dalam administrasi pemerintahan daerah yang berdampak langsung.

Salah satunya adalah opini laporan keuangan yang diberikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan terbitnya regulasi baru terkait pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah pusat, maka sudah menjadi sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan secara menyeluruh.

Perlu diketahui, regulasi terkait pengelolaan barang daerah beberapa kali mengalami perubahan.

Antara lain, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah inventarisasi dan pengelolaan aset daerah wajib dilakukan secara berkala dan akuntabel yang terbaru.

Adapun materi yang akan disosialisasikan hari ini, yaitu keputusan Mendagri nomor 900.1.5–136 tahun 2026 tentang indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah yang bertujuan untuk menilai tingkat kualitas kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.

Dengan diterbitkannya regulasi baru oleh pemerintah pusat, menggambarkan keseriusan pemerintah untuk terus menyempurnakan tata kelola barang dengan sebaik mungkin, walaupun dampak perubahan regulasi tersebut, memberikan tugas dan tanggungjawab baru bagi pemerintah daerah untuk berupaya menyesuaikan dan memenuhi tuntutan regulasi dimaksud.

Iwan Kurniawan berharap, Kemendagri selaku supervisi dan verifikator MCP, agar dapat terus mendampingi dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, akuntabel.

Sehingga menghasilkan laporan keuangan daerah yang baik dan berkualitas.

“Saya minta semua para pejabat penatausahaan pengguna barang dan pengurus barang pengguna untuk berkomitmen bersama-sama melaksanakan pengelolaan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya”, ucap Iwan.

Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi, serta memastikan implementasi kebijakan pusat dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara menyeluruh.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial