Menu

Mode Gelap
Minim Anggaran Penanganan Orang Terlantar dan ODGJ, DPRD Nunukan Bakal Upayakan Anggaran dari Pusat Seorang Mahasiswi Nunukan Penerima Beasiswa Alami Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Makassar, Bupati Irwan Sabri Beri Atensi Khusus Angkut Ikan Lajang dari Malaysia, Kasman Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, DPRD Nunukan Minta APH Lakukan Pendataan Pemilik Drone Sosialisasi Perda Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Narkoba, Tri Wahyuni : Masih Banyak Emak Emak Pakai Narkoba di Kebun Sawit Tuntutan Gua Sarang Walet yang Hilang Dijawab Laporan Polisi, Masyarakat Adat di Nunukan Tuntut Penjelasan PT NBS

Kaltara

Lima SPPG di Nunukan Disuspend BGN di Awal April 2026, Dua SPPG Kembali Beroperasi

badge-check


					Murid SD di Nunukan menikmati menu MBG. Dok.Sulaimana. Perbesar

Murid SD di Nunukan menikmati menu MBG. Dok.Sulaimana.

NUNUKAN, infoSTI – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan suspend/penangguhan sementara operasional 5 dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara di Bulan April 2026.

Masing masing, SPPG Nunukan Timur 2, SPPG Nunukan Tengah 2, SPPG Nunukan Selatan, SPPG Tanjung Aru, Sebatik Timur dan SPPG Tanjung Karang, Sebatik.

Wakil BGN Regional Kaltara, Sulaimana mengatakan, suspend dilakukan karena 5 SPPG tersebut dinilai belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

‘’Suspend dilakukan dua tahap. Pertama pada 1 April 2026, ada 4 SPPG yang disuspend. Selanjutnya tanggal 7 April 2026 ada 1 SPPG,’’ ujar Sulaimana, dihubungi Jumat (10/4/2026).

Penangguhan yang dilakukan BGN, kata Sulaimana, mempertegas bahwa BGN tak menginginkan pengelola SPPG hanya mementingkan aspek bisnis dan mengabaikan kesehatan.

Selama masa penangguhan, SPPG diminta segera menyelesaikan urusan SLHS maupun saluran IPAL, agar higienitas dan kualitas menu yang dinikmati anak anak sekolah maupun ibu hamil tetap terjaga.

‘’Setelah para pengelola SPPG selesai menyelesaikan permasalahannya, mereka dianjurkan untuk mengupload video perbaikan IPAL dan bukti rekomendasi SLHS ke bagian pemantauan dan pengawasan BGN,’’ jelas Sulaimana.

Setelah dianggap lengkap dan layak operasi, kata Sulaimana, BGN akan mencabut suspend dan memperbolehkan SPPG kembali beroperasi.

Dua SPPG kembali beroperasi

Sejauh ini, terdapat 2 SPPG yang sudah diperbolehkan kembali beroperasi pasca BGN mencabut suspend.

Yaitu, SPPG Nunukan Selatan dan SPPG Tanjung Karang, Sebatik Timur.

‘’Suspend BGN terhadap SPPG Nunukan Selatan dan SPPG Tanjung Karang, cuma seminggu. Begitu mereka membereskan masalah SLHS dan IPAL, mereka mengirimkan video sebagai bukti ke BGN, suspendnya dicabut, dan sudah boleh beroperasi kembali,’’ lanjutnya.

Dengan demikian, tersisa 3 SPPG yang belum bisa beroperasi. Yaitu, SPPG di Nunukan Timur 2, SPPG Nunukan Tengah 2 dan SPPG Tanjung Aru, Sebatik Timur.

Di Kabupaten Nunukan, total ada 14 SPPG yang beroperasi, dengan masing masing SPPG memiliki 50 pekerja, terdiri dari 47 relawan, Kepala SPPG, Akuntan dan Ahli Gizi.

Sulaimana mengingatkan agar setiap SPPG memastikan legalitas dan memenuhi persaratan kebersihan supaya tak timbul masalah di kemudian hari.

Sulaimana kembali menegaskan, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kedua hal ini sangat krusial, tidak hanya sebagai pemenuhan legalitas, tetapi juga untuk menjaga keamanan pangan dan keberlanjutan operasional dapur.

‘’BGN sangat konsen dengan kualitas layanan gizi dan keamanan lingkungan. Ketika ada risiko yang mengarah kesana, langkah tegas dilakukan, salah satunya mensuspend SPPG yang dianggap tak layak,’’ ia mengingatkan.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara