NUNUKAN, infoSTI – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H. Ladullah, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah di Sekretariat DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nunukan, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, sebuah reward atau penghargaan, menjadi penting untuk mengingat jasa dan menghargai kontribusi penerima penghargaan.
“Raperda ini bertujuan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kemajuan Kaltara,” kata La Dullah.
Penghargaan daerah, nantinya dapat diberikan kepada berbagai kalangan, di antaranya pejuang atau tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), lembaga, maupun organisasi yang dinilai berjasa bagi daerah.
Bentuk penghargaan yang diberikan, tidak hanya berupa sertifikat, tetapi juga dapat berupa penghargaan materi, yang besarannya disesuaikan dengan nilai jasa dan kontribusi penerima terhadap pembangunan daerah.
“Penghargaan tentu diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kontribusi dan jasa bagi kemajuan Kalimantan Utara,” tegasnya.
Untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif dan transparan, Pemerintah akan membentuk Dewan Penghargaan Daerah yang beranggotakan lima orang yang mewakili masing-masing kabupaten/kota di Kaltara.
“Setiap kabupaten dan kota akan diwakili satu orang yang ditunjuk sebagai anggota dewan penghargaan untuk melakukan penilaian terhadap calon penerima penghargaan daerah,” jelasnya.
Karena masih dalam tahap sosialisasi rancangan peraturan daerah, ia menegaskan bahwa masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
“Setiap masukan dari masyarakat akan kami bahas dalam rapat internal DPRD dan juga bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, untuk menyempurnakan Raperda ini sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.











