Menu

Mode Gelap
Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia

Kaltara

Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran

badge-check


					BPBD Nunukan menyalurkan bantuan bagi korban banjir di pedalaman Sembakung. Dok.BPBD Nunukan. Perbesar

BPBD Nunukan menyalurkan bantuan bagi korban banjir di pedalaman Sembakung. Dok.BPBD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, mengeluarkan surat edaran kesiapsiagaan dan antisipasi bencana pada masa periode mudik dan libur idul fitri 1447 H/2026.

Langkah ini diambil merespon terjadinya bencana banjir yang berdampak pada 4.823 jiwa di 5 Desa di pedalaman Sembakung, dan ratusan warga Perbatasan RI – Malaysia lain, di dataran tinggi Krayan.

Kendati banjir telah surut, Irwan Sabri tetap menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah tingkat kecamatan, kelurahan/desa dan mengkoordinasikan dengan TNI, Polri setempat dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya.

Hal ini untuk meningkatkan konektivitas dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi.

SE NOMOR: B.62/360/BPBD/III/2026 ini juga bertujuan menjamin keamanan pemudik, khususnya menghadapi potensi bencana hidrometeorologi (banjir, longsor, cuaca ekstrem).

SE ini juga memerintahkan posko terpadu, kesiapsiagaan personel SAR, dan pemantauan BMKG

‘’Agar memperhatikan tingkat kerawanan bencana setiap wilayah sesuai dengan hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Nunukan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029,’’ isi salah satu poin dalam SE dimaksud.

Irwan Sabri juga meminta masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya, agar dapat mengurangi risiko dan dampak bila terjadi bencana.

Selain itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, agar selalu memperhatikan informasi yang disampaikan oleh BMKG dan BPBD Kabupaten Nunukan antara lain :

  1. Informasi prakiraan cuaca, peringatan dini cuaca dan informasi lain terkait kondisi cuaca yang dapat mempengaruhi aktifitas masyarakat.
  2. Informasi dan peringatan dini bencana yang disampaikan oleh BPBD Kabupaten Nunukan melalui Pusdalops PB BPBD Kabupaten Nunukan.

‘’Agar segera melaporkan kejadian bencana yang terjadi disekitar lingkungan, melalui nomor telfon layanan darurat 112 atau melalui call center BPBD Kabupaten Nunukan di nomor 08115379995,’’ demikian isi SE tersebut.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Nunukan, Asmar,mengatakan, BPBD Nunukan segera menindaklanjuti SE Bupati dengan mensosialisasikan kepada seluruh instansi terkait, termasuk Camat hingga Kepala Desa dan warga masyarakat.

BPBD juga telah menyiapkan personel, peralatan dan pendukung lain dalam upaya kesiapsiagaan bencana

‘’Kita lakukan koordinasi lebih intensif kepada seluruh stakeholder terkait termasuk TNI/Polri dalam upaya kesiapsiagaan bencana. Kita juga lakukan desiminasi melalui rekan rekan media,’’ katanya.

BPBD Nunukan juga mengintensifkan peran pusat pengendalian operasi (Pusdalops) PB di BPBD Nunukan

‘’Dan kami akan memberikan update harian terkait kondisi kebencanaan di wilayah Kabupaten Nunukan,’’ kata Asmar.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara