Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Pansus DPRD Kaltara Meminta Perda PMD Harus Spesifik dan Menjawab Dinamika Sosial di Masyarakat

Kaltara

Perubahan Jam Kerja ASN Nunukan Selama Ramadhan 1447 H, Ini Rinciannya

badge-check


					Apel KORPRI, Jumat (17/10/2025).Dok.Pemkab Nunukan. Perbesar

Apel KORPRI, Jumat (17/10/2025).Dok.Pemkab Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, mengeluarkan SE Nomor : B/11/000.8/SETDA-ORG/II/2026 tentan jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 1447 H.

Irwan menegaskan, skema jam kerja di Bulan Ramadhan tahun 2026, tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

‘’Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa,’’ ujarnya, Rabu (18/2/2026).

SE ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, Apel, Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, Apel, Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam SE, diuraikan, selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, berlaku jam kerja sebagai berikut:

  1. Hari Senin – Kamis Pukul 08.00 – 15.00
  2. Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30

Ia menekankan, bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menjalankan pelayanan pada jam kerja khusus, agar dapat menyesuaikan dengan memastikan pelayanan bagi masyarakat tetap berlangsung.

‘’Pelaksanaan Jam kerja Ramadan 1447 H/2026 M, menunggu dan menyesuaikan pengumuman lebih lanjut Kementerian Agama RI mengenai jatuhnya tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1447 H/2026 M,’’ ujar Irwan.

Dengan aturan tersebut, jam kerja ASN pada Februari 2026, ditentukan minimal sebanyak 6.350 menit perbulan.

Sedangkan pada Maret 2026, sebanyak 6.115 menit perbulan.

‘’Seluruh Kepala Perangkat Daerah, memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan public,’’ imbaunya.

Selanjutnya, libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1447 H/2026 M,  pada tanggal 21 – 22 Maret 2026.

Cuti Bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 H/2026 M, pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026.

‘’Seluruh ASN dan non ASN, kembali bekerja pada Selasa 25 Maret 2026, dengan memberlakukan jam kerja normal,’’ kata Irwan Sabri. (Dzulviqor).

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara