NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan, anjuran dan konsekuensi bagi Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan/restoran, tempat makan minum di Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
SE Nomor 09/450/Setda-Kesra/II/2026, menganjurkan masyarakat di perbatasan RI – Malaysia tetap menjaga toleransi antarumat beragama, saling menghormati, menghargai, dan menerima perbedaan keyakinan untuk menciptakan kerukunan serta hidup berdampingan secara damai.
‘’ Tanpa toleransi, perbedaan agama bisa menjadi sumber perpecahan. Saya tegaskan, keberagaman menjadi kekayaan yang mempererat solidaritas sosial dan mewujudkan masyarakat yang harmonis, adil, dan sejahtera, sebagaimana semboyan kita, Bhineka Tunggal Ika,’’ ujar Irwan Sabri, Selasa (17/2/2026).
Selanjutnya, Irwan menegaskan, Pemda Nunukan tidak melarang usaha kuliner untuk buka pada siang hari. Karena bagaimanapun, Kabupaten Nunukan merupakan wilayah perbatasan dengan kemajemukan. Baik itu agama, etnies, kultur dan budaya.
‘Kepada pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak melakukan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,’’ demikian isi salah satu poin SE dimaksud,’
Untuk Panti Pijat, THM, Lokalisasi, Pub, Bar dan karaoke, tidak diperbolehkan tetap beroperasi.
Larangan ini, berlaku dua hari sebelum puasa, hingga dua hari pasca Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026 M yang ditetapkan pemerintah.
Kendati demikian, Bupati memperbolehkan operasional usaha karaoke keluarga, dengan ketentuan, mulai buka pukul 21.00 – 24.00 wita.
‘’Dengan ketentuan tidak ada unsur Miras, Narkotika, Obat- obat terlarang dan perjudian,’’ katanya.
Masyarakat, dilarang membuat, menjual/mengedarkan dan membakar petasan, mercun, meriam bambu/kaleng (leduman), kembang api, atau membunyikan sound system yang terlalu keras dan menganggu ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Dianjurkan untuk semua masyarakat agar mematuhi SE dari Kementerian Agama Kabupaten Nunukan Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
Irwan Sabri juga meminta apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran ini, kiranya dapat menghubungi Satpol PP Nunukan.
- 082114570948 yang merupakan nomor Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto.
- 082148990002, Kabid Trantibum Satpol Pp Nunukan, Edy.
- 081250607517, Kabid Perda Satpol PP Nunukan, Huzaini.
- 081254017045, Danton Satpol PP Nunukan, Umar.
Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan atau sanksi pidana, bedasarkan pasal 10, pasal 19 dan pasal 21 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 06 tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, pasal 16 serta pasal 17 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial.
‘’Mari jadikan Ramadhan sebagai sarana introspeksi diri, memperbanyak amal ibadah, serta menjaga persatuan dan keharmonisan di tengah kehidupan bermasyarakat. Selamat menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Semoga Ramadhan tahun ini membawa ketenangan hati, mempererat kebersamaan, serta menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” kata Irwan Sabri. (Dzulviqor).











