NUNUKAN, infoSTI – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 7 orang CTKI illegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilakukan dua pelaku diduga tekong.
Keduanya adalah, SL (40), warga Camplong I, RT.10, RW.005, Kelurahan Kamplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dan EN (35), warga dengan alamat Jalan PT.TMSJ 2, Desa Salang, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, Kalimantan Utara.
‘’Kita amankan kedua terduga pelaku tekong CTKI Ilegal setelah sebelumnya mengamankan tujuh CTKI illegal termasuk anak anak asal NTT saat melakukan pengawasan penumpang kapal laut KM Bukit Siguntang, di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,’’ ujar Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, ditemui Rabu (4/2/2026).
Awalnya, petugas melihat gelagat tak biasa terhadap 8 orang dewasa dan 1 anak anak, yang baru turun dari KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Petugas kemudian mendekat dan mencoba bertanya tujuan mereka.
Muncul pengakuan, bahwa mereka akan dikirim ke Malaysia, untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Sayangnya, tidak ada satupun dari CTKI tersebut yang bisa menunjukkan dokumen resmi keimigrasian, sehingga polisi melanjutkan obrolan tersebut dengan investigas mendalam.
‘’Setelah turun di Pelabuhan Tunon Taka, mereka akan dibawa menuju Dermaga Sungai Bolong, berlanjut ke Dermaga Sungai Ular, dan digeser ke Rayon D PT. BSI Seimenggaris. Dari sana, perjalanan akan dilanjutkan menuju ke sempadan (perbatasan Indonesia-Malaysia),’’ urai Andre.
Dari penuturan para CTKI, mereka juga menyebut nama SL dan EN, sebagai orang yang bertanggung jawab atas keberangkatan mereka ke Malaysia.
Polisi juga mendalami peran dari SL dan EN. Di hadapan polisi, SL mengaku telah merekrut 7 orang CTKI asal NTT tersebut, dengan cara menjanjikan pekerjaan sebagai pekerja kelapa sawit di Perusahaan Kalabakan, Malaysia, bernama Usahawan Borneo Grup.
SL meminta uang RM 1.320 atau sekitar Rp 5.280.000 per orang.
‘’Namun uang itu menjadi hutang para CTKI. Cara bayarnya, nanti ketika mereka sudah bekerja di Malaysia dan menerima gaji. Dengan kata lain, ia merekrut pekerja migran illegal dengan jeratan hutang,’’ jelasnya.
Sedangkan EN, memiliki peran sebagai orang yang membantu SL memudahkan para CTKI masuk Malaysia.
EN menjadi penunjuk jalan dan pemandu yang memudahkan aksi penyelundupan CTKI illegal.
Ia yang bertugas mengurus transportasi kapal mulai dari Nunukan, menyeberang ke Seimanggaris.
EN jugalah yang mengurus jasa sewa mobil rental untuk membawa para CTKI ke sempadan/perbatasan RI – Malaysia.
‘’Untuk perannya, EN meminta upah Rp 2 juta kepada SL,’’ imbuh Andre.
Atas perbuatannya, baik SL maupun EN, terancam dugaan tindak pidana percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan atau tindak pidana penyelundupan manusia, dan atau tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 10 Juncto pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan Pasal 83 Juncto pasal 68 UURI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
‘’Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII,’’ kata Andre lagi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing,
- Handphone Vivo Y12S warna biru dan hitam.
- Hp Vivo Y27S warna ungu.
- Uang tunai Rp.1.400.000.
- Tujuh lembar tiket Kapal Pelni, KM Bukit Siguntang.
- selembar foto copy Paspor atas nama SL.












